Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Jakarta.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026).

>>> Slovenia Jamu Siprus di Stadion Stozice Jelang UEFA Nations League

Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri pada Rabu malam (3/6/2026). Ia keluar dari gedung dengan rompi oranye tahanan keesokan paginya.

Tersangka dikawal ketat petugas sekitar pukul 08.36 WIB dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Silmy memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.

Penyidik KPK melakukan penahanan awal terhadap Silmy selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. KPK juga menggeledah rumah pribadinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal

Dalam perkara yang sama, KPK total menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat keimigrasian lainnya.

>>> Saham BBCA Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Sentuh Rp 5.400

Mereka adalah Mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Empat tersangka lainnya merupakan pejabat serta pegawai aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para tersangka diduga terlibat penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen keimigrasian WNA yang tidak sesuai prosedur.

Penyidik menyita uang tunai, kendaraan bermotor, dan aset lainnya.

>>> Swedia Uji Coba Terakhir Lawan Yunani Sebelum Piala Dunia 2026

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya selaku Wamen Imipas setelah pengumuman KPK. Langkah ini diambil untuk menghormati proses hukum yang berjalan.