Pemerintah dan DPR RI menyepakati pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi global dan menjadi motor penggerak baru bagi perkembangan sektor keuangan nasional.

>>> Antonio Conte Resmi Akhiri Kontrak Lebih Cepat dengan Napoli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menunjang visi pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang yang berkelanjutan.

"Untuk menunjang visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan kegiatan yang terkait, RUU ini mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia," ujar Purbaya dalam rapat kerja finalisasi RUU Perubahan P2SK Tingkat I dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6).

Purbaya menambahkan bahwa wilayah khusus ini akan memiliki kemandirian finansial, administratif, hingga operasional agar mampu berkompetisi secara global.

Fasilitas Khusus dan Kepastian Hukum

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memaparkan bahwa kawasan ini akan berfungsi sebagai wilayah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas keistimewaan regulasi.

"Itu akan menjadi sebuah cluster bagaimana kita nanti ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdatanya, kemudian pengelolaan wilayahnya seperti apa," kata Misbakhun, Kamis (4/6/2026).

Misbakhun memproyeksikan kawasan tersebut menjadi pusat aktivitas bagi beragam institusi jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga modal ventura.

>>> Adopsi ChatGPT Images 2.0 di Indonesia Melonjak 70%

"Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana, tentunya kemudian bisa dalam bentuk apa pun lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya," ujarnya.