Selain kemudahan administratif, kawasan ini juga menyiapkan kepastian hukum yang kuat melalui sistem pengawasan khusus dan percepatan penyelesaian sengketa perdata bagi para investor.

"Itu kemudian diberikan perlakuan yang sifatnya khusus, kemudian diberikan pengawasan yang sifatnya khusus, kemudian kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat, sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor," jelas Misbakhun.

Legislator tersebut juga mengonfirmasi adanya integrasi konsep family office di dalam kawasan pusat keuangan ini, yang ketentuannya akan diatur secara lebih spesifik dalam undang-undang terpisah.

"Family office ada di dalam Indonesia International Financial Center yang akan disusun melalui undang-undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama tiga bulan sejak undang-undang ini diselesaikan," kata Misbakhun.

Meski regulasi kelembagaan telah disepakati, DPR menyatakan bahwa lokasi konkret serta detail teknis operasional dari pusat keuangan internasional tersebut hingga saat ini masih belum diputuskan.

>>> Bursa Transfer Liga Inggris Musim Panas 2026 Resmi Dibuka

"Kita belum tahu," ujar Misbakhun saat ditanya mengenai lokasi dan rincian teknis kawasan tersebut.