Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi merupakan hasil evaluasi Presiden terhadap kinerja lembaga tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/6/2026).

>>> Sorotan Media Singapura: Rupiah Tembus 18.000 dan Terjun ke Rekor Terendah

Purbaya mengaku baru mengetahui status hukum Dadan saat dikonfirmasi awak media. Ia menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut.

Evaluasi Presiden dan Pengawasan Anggaran

Purbaya menegaskan bahwa pergantian pimpinan BGN sepenuhnya kewenangan Istana. Pencopotan Dadan merupakan tindak lanjut evaluasi kinerja yang dilakukan langsung oleh Presiden.

Kementerian Keuangan tidak ikut campur dalam keputusan tersebut. Namun, pengawasan terhadap anggaran BGN yang mencapai sekitar Rp268 triliun tetap dilakukan secara ketat.

Purbaya memperkirakan realisasi anggaran BGN tahun ini tidak akan mencapai pagu awal. Faktor teknis seperti pemotongan hari kerja dan penyesuaian operasional memengaruhi serapan dana.

Pemerintah memastikan setiap rupiah yang digunakan BGN dipantau secara berlapis. Kementerian Keuangan, BPKP, dan Kejaksaan Agung terlibat dalam pengawasan.

  • Kementerian Keuangan: Verifikasi harga dan struktur biaya program.
  • BPKP: Audit dan pengawasan intern akuntabilitas keuangan.
  • Kejaksaan Agung: Penegakan hukum jika ditemukan indikasi korupsi.

Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga terlibat korupsi pada periode anggaran 2025-2026.

>>> Kenali 10 Sinyal Tubuh Saat Ginjal Mulai Bermasalah

Ketiga tersangka adalah:

  • Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN.
  • Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN.
  • Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan.