Kejaksaan Agung menemukan bahwa perusahaan penyedia puluhan ribu motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi.

Perusahaan tersebut, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), disebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif.

>>> Pertamina Lubricants Naikkan Harga Pelumas 17 Persen Imbas Rupiah Melemah

Temuan ini terungkap dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.

Pengadaan 21.801 Motor Listrik Senilai Rp1,03 Triliun

Fokus penyidikan salah satunya pada pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.

Kejagung mengonfirmasi bahwa dana proyek telah dibayarkan seluruhnya ke PT YAT.

Namun, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up. Selain itu, vendor tersebut dinilai tidak layak karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," demikian keterangan Kejagung, Kamis (4/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

>>> Biaya Perbaikan Baterai Motor Listrik: SLA vs Lithium, Berapa Selisihnya?

Bantahan Dadan Soal Harga Motor Listrik

Dadan Hindayana sebelumnya menyebut harga pembelian motor listrik di bawah harga pasar. Ia mengklaim harga per unit sekitar Rp42 juta, lebih rendah dari estimasi pasar Rp52 juta.