Pemerintah Indonesia memastikan platform agen perjalanan daring asing seperti Airbnb, Booking. com, dan Agoda wajib memiliki kantor resmi di Indonesia mulai tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan dan kepatuhan pajak dari platform yang selama ini beroperasi tanpa kehadiran fisik di dalam negeri.

>>> Ekspedisi Overland Nasional: Banyuwangi Jadi Panggung Petualangan 2026

Urgensi Kehadiran Kantor Fisik

Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti legalitas penginapan yang dipasarkan melalui platform tersebut.

Ia menekankan pentingnya OTA asing mengikuti jejak pelaku usaha lain yang sudah memiliki kantor di Indonesia.

Menurut Evita, aliran devisa dari transaksi akomodasi selama ini tidak terpantau jelas karena sistem pembayaran langsung ke luar negeri.

Dengan kantor resmi, perlindungan konsumen dan negara akan lebih terjamin.

Evita juga menegaskan platform bertanggung jawab memastikan setiap akomodasi yang dijual memiliki izin usaha sah.

Respons Kementerian Pariwisata

Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, mengonfirmasi pemerintah tengah memproses dua kebijakan utama.

Pertama, penataan perizinan bagi penyedia platform OTA. Kedua, legalitas unit akomodasi itu sendiri.

Ni Luh setuju bahwa ketiadaan kantor fisik menyebabkan aktivitas ekonomi di luar jangkauan pengawasan domestik.

Pemerintah mendorong OTA asing beroperasi penuh di dalam negeri agar perputaran uang tetap di Indonesia.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menjelaskan teknis pengawasan.

Pemerintah mengupayakan sinkronisasi data antara OTA dan sistem perizinan nasional.

Rizki mengungkapkan komunikasi dengan perwakilan OTA asing telah dilakukan.

Pemerintah meminta setiap pengelola akomodasi mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada profil mereka.

Respons dari platform digital cukup positif dan mereka menyatakan kesediaan bekerja sama.