>>> Dugaan Korupsi di BGN Guncang Program MBG 2026, Publik Soroti Aliran Dana

Namun, tim teknis mengubah komposisi menjadi 100 persen Chromebook tanpa sepengetahuannya.

Nadiem bersikeras secara hukum administrasi negara, keputusan itu bukan wewenang langsung menteri.

Tanggapan Jaksa Terhadap Pledoi Nadiem

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan respons tegas terhadap nota pembelaan Nadiem.

Jaksa Parade Hutasoit menyatakan pengusutan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum, bukan kepentingan politik.

Ia menepis anggapan adanya motif politik di balik tuntutan dan meminta Nadiem tidak mengaitkan kasus dengan isu di luar hukum.

Jaksa menilai pembelaan Nadiem yang membawa-bawa posisi politik atau jabatan publik sebelumnya sebagai sesuatu yang keliru.

Terkait dukungan netizen, jaksa beranggapan itu hanya bentuk penggiringan opini publik.

Pihak kejaksaan menilai masyarakat mungkin belum memahami fakta teknis selama tiga hingga empat bulan persidangan.

Perdebatan Mengenai Kerugian Negara dan Audit BPKP

Kejaksaan mempertanyakan klaim penghematan Rp3,9 triliun yang disampaikan Nadiem.

Jaksa Aditya Rachman Rosadi menyebut fakta persidangan menunjukkan harga unit Chromebook dan Windows tidak jauh berbeda, sekitar Rp6 juta.

Berikut poin keberatan jaksa terkait klaim penghematan:

  • Tidak ada kejelasan asal angka Rp3,9 triliun berdasarkan bukti persidangan
  • Paparan saksi sebelumnya menunjukkan kesamaan harga dasar kedua perangkat
  • Hasil perhitungan instansi resmi menyatakan adanya kerugian negara
  • Kejaksaan tetap berpegang pada audit BPKP

Jaksa menegaskan BPKP adalah lembaga kredibel yang telah berulang kali membuktikan kerugian negara dalam kasus korupsi lain.

Dengan demikian, jaksa tetap pada pendirian bahwa proyek Chromebook merugikan negara, bertolak belakang dengan klaim Nadiem.

>>> PettiChat: Aplikasi Penerjemah Bahasa Hewan Berbasis AI Terbaru 2026

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat diwarnai insiden listrik padam saat Nadiem membacakan pembelaan.