Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan hadir dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kehadiran Jokowi dijadwalkan pada persidangan keenam yang digelar pada 6 Agustus 2026. Ia akan menjadi saksi pelapor dalam kasus tersebut.

>>> Rupiah Loyo ke Level Rp17.948 per Dolar AS Sore Ini

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Relawan MGN, Andi Azwan, usai menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Senin (20/7).

Saat ini, Dokter Tifa tengah menjalani persidangan terkait tudingan ijazah Jokowi. Pada sidang sebelumnya, Kamis (16/7), Tifa telah membacakan eksepsi.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026. Jika tidak ada keberatan, sidang keempat akan digelar dengan agenda pembuktian.

Andi Azwan menyebutkan bahwa sidang kelima dan keenam akan memanggil saksi-saksi pelapor, termasuk Jokowi.

>>> Kontroversi Final Piala Dunia 2026: Asisten Pelatih Argentina Diduga Pukul Dani Olmo

Menurut Andi, kehadiran Jokowi dalam persidangan akan menjadi sejarah dalam sistem hukum Indonesia. Ia akan menjadi presiden pertama yang menghadiri persidangan setelah tidak lagi menjabat.

"Selama ini kan tidak ada. Waktu Pak Soeharto itu kan beliau sepuh jadi enggak bisa hadir.

Waktu Pak Habibie dulu itu kasus Buloggate, beliau ada di Jerman," kata Andi.

>>> Kebakaran TPA Benowo Surabaya Diduga Akibat Flare Suporter

Andi menambahkan bahwa kehadiran Jokowi menunjukkan kesetaraan di depan hukum. Meski pernah menjadi orang nomor satu selama 10 tahun, ia tetap menjalani proses hukum seperti masyarakat biasa.