Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

>>> Reaktivasi Bandara Adisutjipto: Pengamat Soroti Kendala Serius

Dalam nota pembelaan, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukungnya selama proses hukum.

Ia menyebut dukungan datang dari guru, dosen, mahasiswa, dan alumni program Kampus Merdeka.

Nadiem menekankan bahwa suara di lapangan membuktikan kebermanfaatan teknologi yang menjadi inti perkara.

Nadiem Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Ada Kerugian Negara

Nadiem merangkum poin-poin penting dari keterangan saksi dan ahli selama persidangan.

Ia menegaskan tidak ditemukan unsur perlawanan hukum, niat jahat, atau upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Menurutnya, jika salah satu unsur tersebut tidak terbukti, maka ia harus dinyatakan bebas.

Ia juga menyatakan terkejut atas tuntutan hukum ini karena menganggapnya sebagai kekeliruan investigasi, bukan kesalahan administrasi.

Baginya, kasus ini ironis karena ia dituntut hukuman penjara panjang atas kebijakan yang dinilai menguntungkan negara.

Alasan Pemilihan ChromeOS dan Klaim Penghematan Anggaran

Nadiem membeberkan alasan memilih ChromeOS dibandingkan sistem operasi lain.

Ia mengklaim pemilihan itu menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.

Berikut perbandingan estimasi biaya per sekolah yang disampaikan Nadiem:

  • Laptop berbasis Windows: Rp148 juta per sekolah
  • Kombinasi Chrome dan Windows: Rp98 juta per sekolah

Nadiem heran keputusannya menghemat anggaran berujung pada tuntutan 27,5 tahun penjara.

Ia menegaskan keputusan teknis pengadaan laptop ada di tangan tim teknis, bukan menteri.

Ia hanya mengikuti satu pertemuan tentang rencana penggunaan kombinasi Windows dan Chromebook.