Mantan artis Fabiola Elizabeth resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring atau scammer berskala internasional. Komplotan ini diketahui menyasar warga negara Amerika Serikat sebagai korban utamanya.

Keterlibatan publik figur dalam jaringan kriminal ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas teritorial negara.

>>> Top 10 Final The Icon Indonesia 2026: Standing Ovation dan Kejutan dari Para Kontestan

Internet telah menghapus sekat geografis dan menawarkan anonimitas yang sering disalahgunakan oleh para pelaku.

Modus Operandi Lintas Negara

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa internet memungkinkan pelaku sulit diidentifikasi. Hal ini menjadi akar utama maraknya kejahatan berbasis digital yang terorganisir.

Menurut Alfons, kelompok penipu profesional memiliki strategi khusus dengan menghindari operasi dari negara yang sama dengan korbannya. Strategi ini bertujuan meminimalisir risiko terdeteksi oleh aparat penegak hukum setempat.

Pola operasi yang sering digunakan jaringan scammer internasional antara lain:

  • Menyasar warga Indonesia namun menjalankan operasional dari Kamboja.
  • Melakukan penipuan terhadap warga Amerika, Eropa, atau China dari wilayah Indonesia.
  • Merekrut staf yang memiliki kemampuan bahasa sesuai dengan target negara sasaran.
  • Memanfaatkan perbedaan yurisdiksi hukum untuk memperumit proses penyidikan.

Langkah ini diambil karena konsekuensi hukum bagi pelaku cenderung lebih rendah jika aksi kriminal dilakukan di luar negara korban.

Masyarakat di lingkungan sekitar tempat operasi juga akan lebih sulit mengenali aktivitas ilegal tersebut.

Tantangan Penegakan Hukum

Alfons menambahkan bahwa salah satu modal utama sindikat ini adalah sumber daya manusia yang menguasai bahasa target korban.

Itulah alasan banyak warga negara asing direkrut untuk bekerja di negara lain hanya untuk menipu sesama warga negaranya.