Nadiem menjelaskan bahwa latar belakang Ibam justru berasal dari Bukalapak, yang merupakan kompetitor langsung dari unit usaha lamanya.

Namun, ia menyayangkan pihak kejaksaan yang tetap meyakini adanya persekongkolan tanpa bukti percakapan maupun catatan pertemuan yang valid.

Ia juga mengungkap adanya dugaan ancaman terhadap Ibam agar memberikan kesaksian palsu selama masa penyidikan berlangsung.

Ibam diminta menyebutkan bahwa Nadiem mengarahkan pemilihan Chrome OS, namun Ibam menolak berbohong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Harapan Terhadap Putusan Hakim dan Jejak Kasus

Nadiem memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua hakim, Eryusman dan Andi Saputra, yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa Ibrahim Arief seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

Bagi Nadiem, munculnya dua pendapat berbeda dalam kasus besar seperti ini merupakan peristiwa langka dalam sejarah hukum tindak pidana korupsi.

>>> Wuling Eksion Laris Manis, Pemesanan Tembus 1.500 Unit per Juni 2026

Ia berharap suara tersebut menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara di tingkat selanjutnya.