Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem secara tegas membantah tudingan persekongkolan dengan sejumlah pihak terkait spesifikasi sistem operasi perangkat tersebut.

>>> Bandara Husein Sastranegara Disarankan Fokus Rute Luar Jawa, Ini Alasannya

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyoroti dakwaan jaksa mengenai pengaturan spesifikasi ChromeOS.

Nadiem mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena merasa tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya kerja sama ilegal di balik proyek tersebut.

Pengakuan Nadiem Terkait Dua Pejabat Kemendikbudristek

Nadiem mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih.

Kedua sosok tersebut merupakan mantan Direktur SMP dan Direktur SD yang secara struktural berada dua tingkat di bawah jabatan menteri.

Menurut Nadiem, posisi mereka berada langsung di bawah kendali Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, sehingga interaksi langsung jarang terjadi.

Ia bahkan menegaskan baru pertama kali berbicara dengan mereka saat proses persidangan dimulai di hadapan hakim.

Keabsahan pernyataan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Nadiem tidak menyimpan nomor telepon kedua pejabat tersebut.

Hal ini sejalan dengan pengakuan Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau menghadiri rapat bersama Nadiem.

Hubungan dengan Ibrahim Arief dan Tuduhan Intervensi

Terkait terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam, Nadiem memberikan klarifikasi bahwa ia baru mengenal sosok tersebut setelah dirinya menjabat sebagai menteri.

>>> Acer Luncurkan Nitro Blaze Link, Perangkat Handheld Khusus Streaming Game PC

Ia membantah keras anggapan bahwa Ibam memiliki kepentingan tersembunyi dengan perusahaan besar seperti Google atau GoTo.