Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Regulasi ini merupakan perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

>>> 5 Tips Menabung Pernikahan Impian 2026 yang Efektif dan Tanpa Ribet

Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyampaikan poin-poin utama dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Hekal menjelaskan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyepakati struktur UU baru. Struktur ini mencakup 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan.

Secara keseluruhan, terdapat 145 pasal hasil pengolahan mendalam terhadap masukan berbagai pihak.

Proses penyusunan didasarkan pada tinjauan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

DIM terdiri atas 805 poin pada batang tubuh undang-undang dan 407 poin pada bagian penjelasan.

Rincian pengolahan DIM meliputi: 485 DIM pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan statusnya tetap. Terdapat 167 perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 pada penjelasan.

>>> Rencana KPR 40 Tahun Dinilai Bisa Memberatkan Debitur di 2026

Perubahan substansi dilakukan pada 31 poin batang tubuh dan 11 poin penjelasan. Panja menambahkan substansi baru pada 76 poin batang tubuh serta 60 poin penjelasan.

Sebanyak 46 poin batang tubuh dan 33 poin penjelasan dihapus dari draf terbaru.

Setelah pendalaman berbagai isu strategis, Panja dan pemerintah menyepakati 17 materi muatan pokok. Materi ini menjadi fondasi utama penguatan regulasi sektor jasa keuangan Indonesia.

17 Pokok Materi RUU P2SK

  • Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Reformasi kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  • Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI secara berkala oleh DPR.
  • Perluasan cakupan bidang usaha bagi perbankan konvensional dan syariah.
  • Ketentuan demutualisasi Bursa Efek di pasar modal Indonesia.
  • Regulasi transfer margin dalam setiap transaksi di pasar keuangan.
  • Penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Danantara.
  • Proses resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah bermasalah.
  • Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas.
  • Pembentukan dan tata kelola bursa mineral serta komoditas strategis.
  • Pengawasan dan pengaturan aset kripto sebagai instrumen keuangan.
  • Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman online dan judi online.
  • Pengembangan pusat finansial internasional di wilayah Indonesia.
  • Kebijakan penanganan piutang macet yang dialami pelaku UMKM.
  • Ketentuan penyelidikan, penyidikan, serta penerapan keadilan restoratif di sektor keuangan.
  • Prosedur penanganan dan pengawasan terhadap bank dalam status penyehatan.

Poin-poin ini mencerminkan upaya pemerintah dan DPR merespons tantangan digitalisasi serta perlindungan konsumen.

Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan satgas khusus untuk memberantas praktik ilegal di dunia maya.

Evaluasi kinerja lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS oleh parlemen menjadi langkah baru memperkuat transparansi.

Hal ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas lembaga otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

>>> Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Geopolitik

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panja, RUU ini akan segera melangkah ke tahapan legalisasi berikutnya.