17 Poin Penting RUU P2SK Terbaru: DPR Evaluasi BI hingga Aturan Danantara 2026
Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Regulasi ini merupakan perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
>>> 5 Tips Menabung Pernikahan Impian 2026 yang Efektif dan Tanpa Ribet
Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyampaikan poin-poin utama dalam rapat kerja bersama pemerintah.
Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Hekal menjelaskan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyepakati struktur UU baru. Struktur ini mencakup 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan.
Secara keseluruhan, terdapat 145 pasal hasil pengolahan mendalam terhadap masukan berbagai pihak.
Proses penyusunan didasarkan pada tinjauan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
DIM terdiri atas 805 poin pada batang tubuh undang-undang dan 407 poin pada bagian penjelasan.
Rincian pengolahan DIM meliputi: 485 DIM pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan statusnya tetap. Terdapat 167 perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 pada penjelasan.
>>> Rencana KPR 40 Tahun Dinilai Bisa Memberatkan Debitur di 2026
Perubahan substansi dilakukan pada 31 poin batang tubuh dan 11 poin penjelasan. Panja menambahkan substansi baru pada 76 poin batang tubuh serta 60 poin penjelasan.
Sebanyak 46 poin batang tubuh dan 33 poin penjelasan dihapus dari draf terbaru.
Setelah pendalaman berbagai isu strategis, Panja dan pemerintah menyepakati 17 materi muatan pokok. Materi ini menjadi fondasi utama penguatan regulasi sektor jasa keuangan Indonesia.
17 Pokok Materi RUU P2SK
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Reformasi kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI secara berkala oleh DPR.
- Perluasan cakupan bidang usaha bagi perbankan konvensional dan syariah.
- Ketentuan demutualisasi Bursa Efek di pasar modal Indonesia.
- Regulasi transfer margin dalam setiap transaksi di pasar keuangan.
- Penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Danantara.
- Proses resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah bermasalah.
- Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan dan tata kelola bursa mineral serta komoditas strategis.
- Pengawasan dan pengaturan aset kripto sebagai instrumen keuangan.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman online dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional di wilayah Indonesia.
- Kebijakan penanganan piutang macet yang dialami pelaku UMKM.
- Ketentuan penyelidikan, penyidikan, serta penerapan keadilan restoratif di sektor keuangan.
- Prosedur penanganan dan pengawasan terhadap bank dalam status penyehatan.
Poin-poin ini mencerminkan upaya pemerintah dan DPR merespons tantangan digitalisasi serta perlindungan konsumen.
Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan satgas khusus untuk memberantas praktik ilegal di dunia maya.
Evaluasi kinerja lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS oleh parlemen menjadi langkah baru memperkuat transparansi.
Hal ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas lembaga otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
>>> Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Geopolitik
Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panja, RUU ini akan segera melangkah ke tahapan legalisasi berikutnya.
Update Terbaru
Roy Keane Kritik Gaya Bermain Harry Kane: Terlalu Sering Turun ke Belakang
Minggu / 07-06-2026, 23:58 WIB
Chelsea Dekati Agen Dusan Vlahovic Jelang Bursa Transfer Musim Panas 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:53 WIB
Charles Leclerc Gagal Finis di GP Monako Akibat Kerusakan Rem
Minggu / 07-06-2026, 23:43 WIB
Kim Jong Un Bersiap Sambut Kunjungan Xi Jinping di Pyongyang
Minggu / 07-06-2026, 23:40 WIB
Jordan Pickford Puji Debut Rio Ngumoha di Timnas Inggris
Minggu / 07-06-2026, 23:40 WIB
Timnas Indonesia U19 Pastikan Tiket Semifinal Piala AFF U19 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:39 WIB
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam 2-1, Lolos ke Semifinal Piala AFF
Minggu / 07-06-2026, 23:38 WIB
Timnas Indonesia U-19 Tekuk Vietnam, Pastikan Tiket Semifinal Piala AFF
Minggu / 07-06-2026, 23:36 WIB
Mobil Unik Chrysler New Yorker 1959 dengan Atap Geser Mirip Pickup Dilelang
Minggu / 07-06-2026, 23:36 WIB
UKSW Kalahkan Institut Perbanas pada Pembukaan Campus League 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:36 WIB
APBI Minta Pemerintah Hati-hati Rancang Skema Gross Split Minerba
Minggu / 07-06-2026, 23:33 WIB
Kimi Antonelli Menangi F1 GP Monako 2026 yang Diwarnai Hujan Penalti
Minggu / 07-06-2026, 23:33 WIB
Timnas U19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal Piala AFF U19 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:32 WIB
Pep Guardiola Akui Kagumi Kinerja Hansi Flick di Barcelona
Minggu / 07-06-2026, 23:32 WIB






