Biaya Visa dan Izin Tinggal Jepang Resmi Naik Drastis Mulai 2026
Parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan pemerintah menaikkan batas biaya visa dan izin tinggal bagi warga asing.
Peraturan ini mendapat persetujuan mayoritas majelis tinggi, didukung Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai).
>>> T1 Cetak Sejarah di 2026: Raih Profit Perdana, Pendapatan Melejit 80%!
Kenaikan biaya administrasi imigrasi bisa mencapai tiga puluh kali lipat dari batas sebelumnya.
Langkah ini bertujuan menambah pendapatan negara dan menutupi biaya operasional yang meningkat terkait manajemen populasi ekspatriat.
Batas Biaya Baru
Sebelum undang-undang ini, biaya untuk mengubah status residensi, memperpanjang masa tinggal, dan mengajukan izin tinggal tetap (PR) tidak melebihi 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta.
Dalam aturan baru, batas atas izin tinggal reguler naik menjadi 100.000 yen, sedangkan batas atas izin tinggal tetap mencapai 300.000 yen.
Tarif riil akan diatur melalui Peraturan Kabinet.
Pemerintah merekomendasikan kenaikan biaya perpanjangan izin tinggal dari sebelumnya 5.500-6.000 yen menjadi antara 10.000-70.000 yen.
Sementara itu, biaya aplikasi PR akan melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau setara Rp22,3 juta.
Kebijakan baru ini ditargetkan berlaku sepenuhnya sebelum 31 Maret 2027.
Dampak pada Bisnis dan Pekerja Asing
Ryoji Tanishima, pengacara imigrasi dan CEO Tanishima Legal, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif pada iklim bisnis di Jepang.
>>> Dapil Neraka Solo 2026: Tiga Politikus Muda Siap Bertarung, Termasuk Keponakan Jokowi
"Perusahaan yang mempekerjakan banyak pekerja asing harus mengeluarkan lebih banyak biaya operasional, sementara pekerja asing mungkin menunda atau membatalkan rencana untuk membawa keluarga mereka ke Jepang," ujarnya dikutip dari Japan Times.
Update Terbaru
Penerus Audi TT Masih Disamarkan dengan Basis Porsche Boxster
Kamis / 04-06-2026, 01:51 WIB
Fabio Quartararo Bantah Jegal Pecco Bagnaia ke Yamaha, Fakta Terbaru 2026 Mengejutkan
Kamis / 04-06-2026, 01:51 WIB
PSSI Buka Suara soal Polemik Nama Dimas Adi di Timnas U-19: Data ke AFF Resmi Benar
Kamis / 04-06-2026, 01:50 WIB
God of War Laufey Resmi Diumumkan di State of Play 2026
Kamis / 04-06-2026, 01:46 WIB
Jadwal SCTV Hari Ini: Sinopsis Jejak Duka Diandra 3 Juni 2026, Kejutan Besar Menanti!
Kamis / 04-06-2026, 01:46 WIB
Aksi Viral Kakek Jemaah Haji 2026 Rela 'Jadi Gantungan' Boneka Demi Cucu
Kamis / 04-06-2026, 01:45 WIB
Jadwal Rilis Lookism Chapter 610 dan Spoiler Terbaru
Kamis / 04-06-2026, 01:41 WIB
Ingrid Resmi Debut di Street Fighter 6 sebagai Karakter Terbaru 2026
Kamis / 04-06-2026, 01:40 WIB
50 Warga Karanganyar Ikut Diklat Satpam Gratis, Siap Kerja di Sektor Keamanan
Kamis / 04-06-2026, 01:40 WIB
TTRacing Gaming Chairs Resmi Berpartisipasi di Computex 2026
Kamis / 04-06-2026, 01:36 WIB
SKK Migas Ungkap Alasan Harga Pertalite Stabil di 2026
Kamis / 04-06-2026, 01:36 WIB
Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala Baru
Kamis / 04-06-2026, 01:35 WIB
Denmark Hadapi Republik Kongo di Laga FIFA Matchday
Kamis / 04-06-2026, 01:31 WIB
RUU P2SK Resmi Disahkan, Bos BI Kini Aman dan Terlindungi Hukum Saat Bertugas 2026
Kamis / 04-06-2026, 01:31 WIB






