Parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan pemerintah menaikkan batas biaya visa dan izin tinggal bagi warga asing.

Peraturan ini mendapat persetujuan mayoritas majelis tinggi, didukung Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai).

>>> T1 Cetak Sejarah di 2026: Raih Profit Perdana, Pendapatan Melejit 80%!

Kenaikan biaya administrasi imigrasi bisa mencapai tiga puluh kali lipat dari batas sebelumnya.

Langkah ini bertujuan menambah pendapatan negara dan menutupi biaya operasional yang meningkat terkait manajemen populasi ekspatriat.

Batas Biaya Baru

Sebelum undang-undang ini, biaya untuk mengubah status residensi, memperpanjang masa tinggal, dan mengajukan izin tinggal tetap (PR) tidak melebihi 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta.

Dalam aturan baru, batas atas izin tinggal reguler naik menjadi 100.000 yen, sedangkan batas atas izin tinggal tetap mencapai 300.000 yen.

Tarif riil akan diatur melalui Peraturan Kabinet.

Pemerintah merekomendasikan kenaikan biaya perpanjangan izin tinggal dari sebelumnya 5.500-6.000 yen menjadi antara 10.000-70.000 yen.

Sementara itu, biaya aplikasi PR akan melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau setara Rp22,3 juta.

Kebijakan baru ini ditargetkan berlaku sepenuhnya sebelum 31 Maret 2027.

Dampak pada Bisnis dan Pekerja Asing

Ryoji Tanishima, pengacara imigrasi dan CEO Tanishima Legal, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif pada iklim bisnis di Jepang.

>>> Dapil Neraka Solo 2026: Tiga Politikus Muda Siap Bertarung, Termasuk Keponakan Jokowi

"Perusahaan yang mempekerjakan banyak pekerja asing harus mengeluarkan lebih banyak biaya operasional, sementara pekerja asing mungkin menunda atau membatalkan rencana untuk membawa keluarga mereka ke Jepang," ujarnya dikutip dari Japan Times.