Pemerintah Jepang menyatakan langkah ini diperlukan untuk mengelola populasi warga asing yang mencapai 4,13 juta orang pada akhir 2025.

Pendapatan tambahan juga akan digunakan untuk mendukung program bahasa Jepang dan mengawasi sekitar 68.500 imigran gelap.

JESTA dan Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Undang-undang ini juga menginstruksikan peluncuran Japan Electronic Travel Authorization (JESTA) paling lambat Maret 2029.

Sistem ini mirip dengan ESTA di Amerika Serikat, digunakan untuk menyaring pelancong dari negara bebas visa sebelum masuk ke Jepang dan mengurangi antrian di bandara.

Biaya visa kunjungan tunggal (single-entry) akan naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp1,6 juta pada tahun fiskal ini.

Otoritas Jepang menyatakan angka tersebut sesuai dengan standar negara Barat, di mana visa jangka pendek AS adalah US$185 dan Inggris 127 pound sterling.

Pendapatan dari sektor pariwisata akan dialokasikan untuk mengatasi kepadatan wisatawan (overtourism) di beberapa kota besar.

>>> Pencairan Gaji ke-13 PNS Pusat 2026 Capai 99,3 Persen

Kelompok ekspatriat Cina, yang terbesar di Jepang, diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh kebijakan ini di tengah ketegangan geopolitik antara Tokyo dan Beijing.