Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan progres signifikan penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat.

Hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran telah mencapai 99,3 persen dari total target.

>>> PP 19/2026 Terbit, Danantara Bisa Tambah Anggota Holding Baru

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan dana tersebut telah disalurkan kepada jutaan personel di berbagai kementerian dan lembaga.

Sebanyak 2.353.392 pegawai pusat telah menerima hak mereka dengan total nilai penyaluran Rp13,9 triliun.

Deni menambahkan, tingkat penyelesaian ini mencakup 8.838 satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintah pusat.

Rincian Realisasi per Kategori Pegawai

Pembayaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi yang terbesar dengan alokasi Rp7.559,0 miliar untuk 902.265 pegawai.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Rp1.203,9 miliar bagi 387.311 orang.

Anggota Polri mendapatkan Rp1.897,8 miliar untuk 477.433 personel, sementara TNI memperoleh Rp3.078,9 miliar bagi 574.824 prajurit.

Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) juga mendapat Rp132,8 miliar untuk 11.559 orang.

Penyaluran bagi Pensiunan dan Daerah

Untuk pensiunan, realisasi mencapai Rp9.733,7 miliar atau 79,27 persen dari total penerima.

PT Taspen (Persero) menyalurkan Rp8.309,1 miliar kepada 2.600.927 orang, dan PT Asabri (Persero) mencairkan Rp1.424,6 miliar untuk 496.750 pensiunan.

>>> Karya Seni Pisang Rp120 Miliar Dicuri di Museum Prancis

Di tingkat daerah, realisasi masih sangat minim, baru 0,92 persen dengan nilai Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai.

Hanya lima dari 546 pemerintah daerah yang sudah merealisasikan pembayaran.

Dasar Hukum dan Komponen Pembayaran

Pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.