Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Besaran ditentukan berdasarkan komponen penghasilan Mei 2026 sesuai pangkat dan jabatan.

Komponen dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk ASN daerah, komponen dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji.

Besaran untuk Lembaga Nonstruktural dan Non-ASN

Ketua lembaga nonstruktural mendapat Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, eselon I Rp24,8 juta, hingga eselon IV Rp10,6 juta.

Pegawai non-ASN dengan pendidikan SD-SMP menerima Rp4,2-5,0 juta, SMA-Diploma I Rp4,9-5,8 juta, Diploma II-III Rp5,4-6,5 juta, Diploma IV/S1 Rp6,5-7,8 juta, dan S2-S3 Rp7,7-9,0 juta.

>>> Penyebab DANA Cicil Tidak Muncul dan Cara Mengatasinya Terbaru 2026

Untuk pensiunan, komponen terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.