Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang memberikan wewenang lebih luas bagi Danantara.

Regulasi ini memungkinkan Danantara menambah jumlah holding investasi maupun holding operasional di masa depan.

>>> Karya Seni Pisang Rp120 Miliar Dicuri di Museum Prancis

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 29B ayat (1) PP 19/2026. Danantara diperbolehkan mendirikan lebih dari satu unit holding dengan persetujuan Presiden.

Tiga Tujuan Pendirian Holding Investasi

Pasal 29B ayat (2) mengatur tiga klasifikasi tujuan pendirian holding investasi. Pertama, investasi yang berorientasi pada perolehan imbal hasil finansial murni.

Kedua, investasi untuk program pembangunan nasional dan pelayanan publik. Ketiga, tujuan strategis lain yang telah mendapat persetujuan Presiden.

Setiap holding investasi didirikan secara spesifik untuk satu tujuan. Hal ini agar setiap entitas memiliki fokus kerja yang terarah dan profesional.

>>> Penyebab DANA Cicil Tidak Muncul dan Cara Mengatasinya Terbaru 2026

Sumber Modal dan Prinsip Operasional

Modal untuk holding investasi yang fokus pada pembangunan nasional berasal dari kekayaan internal Danantara. Holding tersebut wajib memprioritaskan kebermanfaatan jangka panjang bagi negara.

Seluruh kegiatan investasi harus menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Penerbitan PP 19/2026 diharapkan memperkuat peran Danantara dalam mengelola aset negara secara dinamis namun terkontrol.

Saat ini struktur Danantara mencakup Danantara Investment Management sebagai holding investasi dan Danantara Asset Management sebagai holding operasional.

>>> Rupiah Berpotensi Menguat Tajam jika Danantara Berantas Ekspor Ilegal di 2026

Dengan payung hukum baru, penambahan holding di masa depan dapat dilakukan lebih fleksibel untuk merespons kebutuhan ekonomi nasional.