Pemerintah Jepang resmi memberlakukan tarif baru visa bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, mulai 1 Juli 2026.

Kenaikan ini membuat biaya visa kunjungan sekali masuk (single entry) melonjak lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.

>>> Apple Perbarui Creator Studio dengan Fitur AI dan Integrasi Ekosistem

Berdasarkan pengumuman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, biaya visa single entry kini menjadi Rp1.650.000, naik dari sebelumnya Rp330.000.

Sementara itu, visa multiple entry naik dari Rp660.000 menjadi Rp3.330.000.

Adapun visa transit ditiadakan mulai 1 Juli 2026. Berikut rincian tarif terbaru visa Jepang:

– Visa Single Entry: Rp1.650.000, sebelumnya Rp330.000

– Visa Multiple Entry: Rp3.330.000, sebelumnya Rp660.000

– Visa Transit: Ditiadakan, sebelumnya Rp80.000

Prosedur Pengajuan Tidak Berubah

Meski biaya naik, prosedur pengajuan visa bagi pemohon di Indonesia tidak berubah.

Sejak 19 Oktober 2020, seluruh permohonan visa Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta, dengan sistem reservasi atau janji temu.

Pada prinsipnya, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tidak lagi menerima pengajuan visa secara langsung. Proses penerbitan visa membutuhkan waktu minimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Apabila terdapat dokumen yang kurang, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum permohonan diproses.

Jenis visa yang tersedia antara lain visa kunjungan wisata, keluarga, teman, bisnis, pelajar, bekerja, hingga visa keterampilan spesifik (Tokutei Ginou).

Pemegang e-Paspor Masih Bebas Visa

Di tengah kenaikan biaya tersebut, pemerintah Jepang masih mempertahankan fasilitas visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.

>>> Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?

Melalui skema ini, pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang tidak perlu mengajukan visa setiap kali berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat.