Visa waiver tersebut berlaku untuk kunjungan jangka pendek dengan masa tinggal maksimal 15 hari dalam setiap kunjungan.

Namun, registrasi pembebasan visa wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum keberangkatan dan hanya berlaku bagi pemegang paspor elektronik (e-paspor).

Sementara itu, pemegang paspor biasa (non e-paspor) tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan Pertama dalam 48 Tahun

Kenaikan biaya visa ini merupakan revisi pertama dalam 48 tahun. Pemerintah Jepang terakhir kali menetapkan tarif visa pada 1978.

Mengutip Japan Times, keputusan tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada 19 Juni 2026.

Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk mengimbangi meningkatnya biaya administrasi dan operasional akibat inflasi serta kenaikan harga selama beberapa dekade terakhir.

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan tarif lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu," kata Motegi dalam konferensi pers.

Ia menambahkan pemerintah tidak memperkirakan kenaikan biaya tersebut akan berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan asing ke Jepang.

Tambahan penerimaan dari biaya visa nantinya akan digunakan untuk memperkuat pengelolaan imigrasi, mempercepat digitalisasi layanan administrasi, meningkatkan sistem pelayanan bagi warga negara asing, memperluas program bahasa Jepang, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal.

Selain tarif visa, pemerintah Jepang juga telah mengesahkan revisi aturan yang memungkinkan kenaikan biaya layanan keimigrasian lainnya, seperti perubahan status tinggal, perpanjangan izin tinggal, hingga permohonan izin tinggal tetap.

>>> Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting

Perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap sebelum akhir tahun fiskal Jepang pada 31 Maret 2027.