Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Kasus ini juga menyeret dua mantan pejabat teras BGN lainnya.

>>> Manfaat Lemak pada MPASI untuk Otak Anak yang Jarang Diketahui

Kejagung mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga meraup keuntungan ilegal hingga miliaran rupiah setiap hari.

Dana tersebut berasal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Modus Manipulasi Verifikasi Mitra

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG harus dikelola oleh yayasan resmi yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui prosedur ketat.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan yayasan yang tidak memenuhi kriteria kelayakan tetapi tetap lolos verifikasi.

Hal ini diduga terjadi karena campur tangan langsung atau "atensi khusus" dari para tersangka di BGN.

Proses verifikasi pada portal mitra BGN telah dimanipulasi agar yayasan tertentu bisa mendapatkan akses penuh.

Daftar yayasan yang diduga terafiliasi dengan tersangka:

>>> Menteri Keuangan Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi

  • Yayasan milik saudara berinisial DH (Dadan Hindayana).
  • Yayasan milik saudara berinisial SS (Sony Sonjaya).
  • Yayasan milik saudara berinisial LP (Lodewyk Pusung).

Penyidik menyatakan yayasan-yayasan ini mendapatkan aliran dana masif sebagai imbalan atau insentif harian. Total dana yang masuk diperkirakan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Pengadaan Barang Bermasalah

Selain afiliasi yayasan, penyidik menemukan berbagai ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

Beberapa indikasi penyimpangan meliputi dugaan mark up harga, pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan, intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyusunan rencana kerja yang tidak berdasar kebutuhan riil.