Salah satu temuan utama adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun dari PT YAT.

Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor penyedia kendaraan dalam jumlah besar, tanpa jaringan dealer resmi atau bengkel aktif yang memadai.

Data pengadaan barang yang diduga bermasalah:

  • Motor listrik (PT YAT): 21.801 unit, vendor tidak layak dan dugaan mark up Rp1 triliun.
  • Perangkat tablet: 31.994 unit, tidak sesuai ketentuan dan indikasi penggelembungan harga.
  • Sepatu pelayanan: 32.000 pasang, proses pengadaan diduga menyimpang.
  • Televisi ukuran 75 inci: 5.400 unit, spesifikasi dan harga diduga dimanipulasi.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini telah mencederai kepercayaan publik dan menyebabkan kerugian negara yang besar.

>>> Ji Chang-wook Didenda Miliaran Won, Agensi Beri Klarifikasi Soal Pajak

Hingga saat ini, penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat serta memulihkan kerugian negara.