Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Wakil Wali Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu (03/06/2026).
>>> Alex Marquez Resmi Absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026
Langkah tersebut secara otomatis menggugurkan status tersangka yang disandang kedua politikus sejak 9 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Sambas, menyatakan keputusan diambil setelah beberapa kali gelar perkara. Tim penyidik tidak menemukan bukti aliran dana atau pemenuhan unsur pidana korupsi.
“Kami telah beberapa kali melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka,” ujar Abun.
Sebelumnya, Erwin (PKB) dan Rendiana Awangga (Ketua DPD NasDem Kota Bandung) diduga menyalahgunakan wewenang.
Mereka disinyalir mengintervensi sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bandung dengan meminta proyek dan mengatur pemenang lelang.
>>> Intip Daftar Lini Depan Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik, Banyak Opsi Mengejutkan
Penyidik Kejari Kota Bandung telah memeriksa puluhan saksi terkait proyek di beberapa dinas. “Penyidik sudah memeriksa 3 orang ahli dan 89 saksi dalam perkara ini,” ungkap Abun.
Meski mengumpulkan keterangan dari hampir seratus orang, konstruksi hukum belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi. “Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Kami sepakat perkara tersebut dihentikan,” tutur Abun.
Penghentian penyidikan diterbitkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Kejari Kota Bandung menegaskan keputusan ini tidak bersifat mutlak.
“Apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan (atau bukti baru), maka akan kami buka lagi. Penghentian kasus ini sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur,” pungkas Abun.
>>> Phil Collins Beri Sinyal Kembali ke Dunia Musik, Penggemar Sambut Antusias Tahun 2026
Dengan terbitnya keputusan ini, kepastian hukum bagi Erwin dan Rendiana Awangga telah dipulihkan, kecuali jika ditemukan bukti baru di masa mendatang.
Update Terbaru
IHSG Melemah 16 Poin, Analis Rekomendasikan Tiga Saham Ini
Kamis / 11-06-2026, 19:49 WIB
Summarecon Agung Siapkan Strategi Bayar Utang Jatuh Tempo Rp468 Miliar
Kamis / 11-06-2026, 19:49 WIB
MG Siapkan Mobil Listrik Mungil untuk Lawan Renault 5 dan VW ID. Polo
Kamis / 11-06-2026, 19:49 WIB
Pemerintah Tunggu Hitungan BGN untuk Penyesuaian Anggaran Makan Bergizi Gratis
Kamis / 11-06-2026, 19:48 WIB
Kemenhaj Minta Warga Waspadai Praktik Badal Haji Fiktif dengan Tarif Murah
Kamis / 11-06-2026, 19:48 WIB
Metrodata Electronics Targetkan Pendapatan Tumbuh 10% di 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:48 WIB
BCA Lanjutkan Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun
Kamis / 11-06-2026, 19:48 WIB
Suzuki Genjot Penjualan Motor di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:46 WIB
Pangdam Mandala Trikora Bantah Isu Penculikan Tokoh Adat Papua
Kamis / 11-06-2026, 19:46 WIB
Nova Arianto Turunkan Mathew Baker dalam Susunan Pemain Timnas U19 Indonesia vs Australia
Kamis / 11-06-2026, 19:46 WIB
AnTuTu Rilis 10 Tablet Android Terkencang Periode Mei 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:45 WIB
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:45 WIB
10 Mobil Listrik Terlaris Mei 2026: Jaecoo J5 Melesat di Puncak
Kamis / 11-06-2026, 19:45 WIB
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi Versi Tracer Study 2025
Kamis / 11-06-2026, 19:44 WIB






