Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Wakil Wali Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu (03/06/2026).
>>> Alex Marquez Resmi Absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026
Langkah tersebut secara otomatis menggugurkan status tersangka yang disandang kedua politikus sejak 9 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Sambas, menyatakan keputusan diambil setelah beberapa kali gelar perkara. Tim penyidik tidak menemukan bukti aliran dana atau pemenuhan unsur pidana korupsi.
“Kami telah beberapa kali melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka,” ujar Abun.
Sebelumnya, Erwin (PKB) dan Rendiana Awangga (Ketua DPD NasDem Kota Bandung) diduga menyalahgunakan wewenang.
Mereka disinyalir mengintervensi sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bandung dengan meminta proyek dan mengatur pemenang lelang.
>>> Intip Daftar Lini Depan Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik, Banyak Opsi Mengejutkan
Penyidik Kejari Kota Bandung telah memeriksa puluhan saksi terkait proyek di beberapa dinas. “Penyidik sudah memeriksa 3 orang ahli dan 89 saksi dalam perkara ini,” ungkap Abun.
Meski mengumpulkan keterangan dari hampir seratus orang, konstruksi hukum belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi. “Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Kami sepakat perkara tersebut dihentikan,” tutur Abun.
Penghentian penyidikan diterbitkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Kejari Kota Bandung menegaskan keputusan ini tidak bersifat mutlak.
“Apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan (atau bukti baru), maka akan kami buka lagi. Penghentian kasus ini sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur,” pungkas Abun.
>>> Phil Collins Beri Sinyal Kembali ke Dunia Musik, Penggemar Sambut Antusias Tahun 2026
Dengan terbitnya keputusan ini, kepastian hukum bagi Erwin dan Rendiana Awangga telah dipulihkan, kecuali jika ditemukan bukti baru di masa mendatang.
Update Terbaru
Survei: Populasi Orangutan Sumatera Menurun, Tantangan Konservasi Masih Besar
Selasa / 21-07-2026, 10:53 WIB
Bayern Muenchen Resmi Perpanjang Kontrak Konrad Laimer hingga 2029
Selasa / 21-07-2026, 10:49 WIB
Curhat Emosional Lionel Messi Usai Spanyol Kubur Mimpi Back-to-Back Argentina di Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 10:49 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Lewat HP Pakai KTP, Begini Langkahnya
Selasa / 21-07-2026, 10:48 WIB
Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selasa / 21-07-2026, 10:48 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 22 - 26 Juli 2026
Selasa / 21-07-2026, 10:43 WIB
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur di Sumsel Aman untuk Dukung Penerbangan
Selasa / 21-07-2026, 10:43 WIB
Legenda Real Madrid Kecam Kekasaran Argentina di Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Jepang Ciptakan Kulkas Manusia yang Mendinginkan Tubuh dalam 5 Menit
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
iQOO 16T Bocor: Layar 2K Samsung dan Snapdragon 8 Elite Gen 6
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Penampilan Shakira di Piala Dunia Viral, Kisah Selingkuh Gerard Pique Kembali Dibahas
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Ramalan Zodiak 21 Juli: Capricorn Disarankan Berhemat, Aquarius Kendalikan Pengeluaran
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Praktik Curang Registrasi SIM Card Biometrik Terungkap, Ini Bahayanya
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB







