Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Wakil Wali Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu (03/06/2026).
>>> Alex Marquez Resmi Absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026
Langkah tersebut secara otomatis menggugurkan status tersangka yang disandang kedua politikus sejak 9 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Sambas, menyatakan keputusan diambil setelah beberapa kali gelar perkara. Tim penyidik tidak menemukan bukti aliran dana atau pemenuhan unsur pidana korupsi.
“Kami telah beberapa kali melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka,” ujar Abun.
Sebelumnya, Erwin (PKB) dan Rendiana Awangga (Ketua DPD NasDem Kota Bandung) diduga menyalahgunakan wewenang.
Mereka disinyalir mengintervensi sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bandung dengan meminta proyek dan mengatur pemenang lelang.
>>> Intip Daftar Lini Depan Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik, Banyak Opsi Mengejutkan
Penyidik Kejari Kota Bandung telah memeriksa puluhan saksi terkait proyek di beberapa dinas. “Penyidik sudah memeriksa 3 orang ahli dan 89 saksi dalam perkara ini,” ungkap Abun.
Meski mengumpulkan keterangan dari hampir seratus orang, konstruksi hukum belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi. “Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Kami sepakat perkara tersebut dihentikan,” tutur Abun.
Penghentian penyidikan diterbitkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Kejari Kota Bandung menegaskan keputusan ini tidak bersifat mutlak.
“Apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan (atau bukti baru), maka akan kami buka lagi. Penghentian kasus ini sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur,” pungkas Abun.
>>> Phil Collins Beri Sinyal Kembali ke Dunia Musik, Penggemar Sambut Antusias Tahun 2026
Dengan terbitnya keputusan ini, kepastian hukum bagi Erwin dan Rendiana Awangga telah dipulihkan, kecuali jika ditemukan bukti baru di masa mendatang.
Update Terbaru
Gameplay God of War Laufey Terungkap, Grafis Menawan dan Istri Kratos Lebih Lincah
Rabu / 03-06-2026, 20:25 WIB
Arsenal dan Bayern Munich Bersaing Rebut Bek Muda Nathaniel Brown
Rabu / 03-06-2026, 20:25 WIB
Sumardji Ungkap Alasan Calvin Verdonk Absen di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:25 WIB
Sinopsis Masters of the Universe (2026): Nicholas Galitzine Jadi He-Man
Rabu / 03-06-2026, 20:20 WIB
Kota Bawah Tanah Terbesar Dunia Ditemukan Berkat Ayam Hilang
Rabu / 03-06-2026, 20:20 WIB
Manfaat Ikan Sarden untuk Cegah Stroke dan Jantung, Ini Faktanya
Rabu / 03-06-2026, 20:20 WIB
Komunitas ID42NER Rayakan Hari Jadi ke-19 di PIK 2
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Purbaya Siap Bantu Kejagung Usut Korupsi BGN, Skandal Dadan Cs
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Gelapkan Pajak Rokok, Tersangka Kasus PPN Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Tecno Beri Akses Gratis Google AI Plus 2 TB untuk Pengguna di Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB






