Seorang pedagang tempe di Salatiga menjadi korban pencurian sepeda motor.

Kejadian terjadi di area parkir Pasar Raya 1, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, pada Senin dini hari, 4 Mei 2026.

>>> 5 Tempat Melihat Sunset Terbaik di Dunia 2026, Pemandangan Menakjubkan

Korban memarkirkan Honda Vario miliknya sebelum berjualan di Pasar Pagi. Saat salat subuh, ia meninggalkan lapak untuk beribadah di musala pasar.

Setelah salat, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Pencarian di sekitar pasar tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Salatiga. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Pelaku berinisial CN berhasil ditangkap bersama barang bukti. Selain motor korban, polisi juga menyita satu unit Suzuki Titan dan dokumen kendaraan.

>>> Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Begini Penjelasan Terbaru Bank Indonesia

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi karena kunci motor masih menempel. Pelaku tidak perlu merusak sistem pengaman.

Barang bukti yang diamankan meliputi motor Honda Vario, motor Suzuki Titan, STNK dan BPKB asli, pelat nomor palsu, serta rekaman CCTV.

Tersangka CN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

AKBP Ade Papa Rihi mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci motor saat parkir. "Kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di motor bisa dimanfaatkan pelaku," tegasnya.

>>> Gagal Daftar NPWP di Coretax 2026? Pastikan Data Pekerjaan Sesuai KTP Agar Resmi Terverifikasi

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna kendaraan untuk lebih waspada di tempat umum seperti pasar. Polisi berharap pengungkapan ini memberikan efek jera.