>>> VCT Pacific Stage 1 2026 Bergulir, 12 Tim Berebut Tiket ke Masters London

Iwan menilai penutupan gerai merupakan konsekuensi mediasi yang belum tuntas. Komunikasi yang baik bisa mencegah gangguan layanan kepada pelanggan.

DPP SPN menyarankan beberapa upaya: membangun komunikasi dua arah melalui dialog sosial bipartit, mendiskusikan solusi pengupahan jauh-jauh hari sebelum libur nasional, meminta mediasi pihak ketiga seperti Disnaker jika buntu, dan memastikan regulasi upah lembur dijalankan sesuai hukum.

Diskusi mendalam diharapkan dapat mengatasi konflik kepentingan antara efisiensi perusahaan dan hak pekerja. Langkah ini lebih efektif daripada membiarkan masalah berlarut-larut.

Penutupan Bersifat Sementara

Iwan mengklarifikasi bahwa penutupan gerai bersifat sementara. Gerai tidak berhenti beroperasi secara permanen, hanya selama hari libur nasional.

Gerai yang tutup pada 31 Mei dan 1 Juni telah kembali beroperasi normal pada 2 Juni 2026. Penutupan ini merupakan aksi damai pekerja setelah mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan kesepakatan mediasi, status kerja libur nasional bersifat sukarela. Kompensasi lembur diberikan dalam bentuk hari libur pengganti bagi yang bersedia masuk.

Pekerja bebas memilih masuk dengan skema libur pengganti atau tetap libur. Gerai akan ditutup sementara jika tidak ada pekerja yang bersedia masuk sukarela.

Meski ada skema libur pengganti, Iwan mengingatkan perusahaan tetap wajib memberikan upah lembur secara hukum.

Kesepakatan lain di luar undang-undang hanya sah jika didasari kesadaran pekerja melepaskan hak lemburnya.

>>> Polisi Gadungan Gasak Puluhan Bungkus Rokok di Kulonprogo, Aksinya Terekam CCTV

Indomaret sebagai jaringan minimarket terbesar di Indonesia diharapkan menjaga keharmonisan hubungan industrial. Dengan begitu, penutupan gerai mendadak tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.