Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak warga yang mulai aktif mengecek status penerimaan bantuan sosial ini.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp28,71 triliun untuk PKH tahun 2026. Dana tersebut ditargetkan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Jadwal Penyaluran PKH 2026

Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap berlangsung selama tiga bulan atau per triwulan.

  • Tahap 1: Januari hingga Maret
  • Tahap 2: April hingga Juni
  • Tahap 3: Juli hingga September
  • Tahap 4: Oktober hingga Desember

Penerima diimbau untuk rutin memeriksa saldo rekening masing-masing. Hal ini untuk memastikan dana yang sudah masuk dapat segera dimanfaatkan.

Cara Cek Penerima PKH 2026

Pengecekan status penerima PKH kini bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan.

Melalui Situs Resmi

Kunjungi laman resmi cek bansos Kementerian Sosial melalui peramban di ponsel atau komputer. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Ketik kode verifikasi yang muncul, lalu klik tombol pencarian. Sistem akan menampilkan data penerima jika NIK terdaftar.

Informasi yang ditampilkan meliputi nama lengkap, kategori kesejahteraan, dan status bantuan (aktif atau dalam proses pencairan).

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" dari toko aplikasi di ponsel pintar. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar di sistem Kemensos.

Pilih fitur "Cek Bansos" pada menu utama, masukkan NIK, lalu tekan tombol pencarian. Hasil status penerimaan akan muncul di layar.

Nominal Bantuan PKH 2026 per Kategori

Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima. Berikut rincian nominal bantuan per tahun:

  • Ibu hamil atau menyusui: Rp3.000.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
  • Siswa SD: Rp900.000
  • Siswa SMP: Rp1.500.000
  • Siswa SMA: Rp2.000.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
  • Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000

Dana bantuan disalurkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia secara bertahap. Pastikan dokumen kependudukan selalu aktif agar proses transfer tidak terhambat.

Informasi resmi seputar PKH 2026 dapat diakses melalui kanal komunikasi pemerintah. Masyarakat diharapkan selalu memantau sumber terpercaya untuk mendapatkan berita akurat.

>>> Hasil TKA SD dan SMP 2026 Resmi Keluar, Ini Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikatnya

>>> China Resmi Wajibkan Robot Humanoid Punya 'KTP', Aturan Terbaru 2026 yang Mengejutkan

>>> Aturan Baru 2026: Standar Kompetensi ASN Resmi Diperketat, Berlaku Nasional