Media sosial ramai membahas penutupan gerai Indomaret secara serentak di berbagai wilayah pada libur nasional 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Penutupan ini merupakan dampak dari kesepakatan antara manajemen PT Indomarco Prismatama dan para pekerja.

>>> Rupiah Kian Tertekan, Pengamat Prediksi Tembus 17.900 per USD di 2026

Sebelumnya, massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Mereka menuntut hak upah lembur yang belum dibayarkan.

Aksi Unjuk Rasa Karyawan Terkait Upah Lembur

Karyawan yang tergabung dalam PUK SPAI Indomaret berdemonstrasi di depan kantor pusat untuk menyuarakan tuntutan upah.

Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.40 WIB dengan mengenakan atribut organisasi buruh.

Para peserta membawa spanduk dan meneriakkan desakan agar perusahaan segera membayarkan uang lembur.

Ada enam poin utama tuntutan karyawan dalam aksi tersebut:

  • Menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, dan penggiringan opini terhadap pekerja.
  • Menegaskan hak setiap pekerja mendapatkan upah kerja lembur sesuai aturan.
  • Menolak kebijakan perusahaan yang mengganti hak upah lembur dengan hari libur tambahan (off).
  • Menuntut perusahaan patuh terhadap peraturan internal dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Mendesak tindakan tegas terhadap oknum manajemen yang melakukan intimidasi di lapangan.
  • Meminta manajemen menjaga keharmonisan hubungan industrial tanpa merusak hak buruh.

Tuntutan ini disampaikan sebagai protes terhadap kebijakan internal yang dinilai merugikan kesejahteraan karyawan.

Para pekerja berharap ada kepastian hukum terkait kompensasi waktu kerja di hari libur.

Mediasi dan Lima Poin Kesepakatan Strategis

Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, berdialog dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan.

Mediasi dijembatani langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, di Jakarta Selatan.