Pertemuan itu menghasilkan lima kesepakatan penting yang berdampak pada sekitar 250 ribu karyawan Indomaret.

Selain soal upah, dialog juga membahas dugaan intimidasi oleh oknum kepala toko hingga manajer area.

Afriansyah Noor menegaskan bahwa karyawan yang bekerja di hari libur nasional wajib mendapat upah lembur dalam bentuk uang.

Sistem ganti hari libur tidak diperbolehkan sebagai pengganti kompensasi lembur.

Berikut rincian poin komitmen hasil pertemuan:

  • Pendataan ulang kesediaan kerja pada 31 Mei-1 Juni melalui kuesioner netral di masing-masing cabang.
  • Pemberian sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum yang terbukti mengintimidasi pekerja.
  • Menindaklanjuti perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan verifikasi anggota serikat.
  • Manajemen menjamin tidak ada tindakan hukum/sanksi bagi peserta demo 26 Mei dan tetap membayar upah mereka.
  • Pembayaran upah lembur secara tunai bagi pekerja yang bertugas pada tanggal 27 Mei 2026.

Kesepakatan ini diharapkan menjamin kesejahteraan buruh dan menjaga iklim industri tetap kondusif.

Wamenaker berharap tidak ada lagi perselisihan serupa yang merugikan salah satu pihak.

Polemik Ganti Hari Libur vs Upah Lembur

Afriansyah menjelaskan dua keputusan utama terkait nasib pekerja saat libur nasional mendatang.

>>> Pemprov Sumut Buka 9.759 Formasi CPNS 2026, Fokus pada Guru dan Tenaga Kesehatan

Pertama, perusahaan wajib memberikan hari libur bagi karyawan yang tidak ingin bekerja di hari libur nasional.

Kedua, bagi yang memilih bekerja, kompensasi yang diberikan adalah ganti hari libur di lain waktu.

"Jika masuk tiga hari saat libur nasional, maka akan diganti dengan tiga hari libur," ujar Wamenaker.

Kebijakan ganti hari ini memicu perdebatan karena secara aturan undang-undang, lembur seharusnya dibayar dengan uang tunai.

Afriansyah menyebut sistem ganti hari bisa dipertimbangkan selama ada kesepakatan sukarela tanpa paksaan.