Tuntutan awal pekerja yang meminta upah uang untuk tanggal tertentu tidak sepenuhnya terakomodasi.

Namun, pekerja tetap diberikan pilihan bebas untuk masuk atau libur sesuai hak mereka.

Terkait dugaan intervensi atasan, pemerintah meminta pendataan ulang terhadap karyawan yang bekerja pada 14 Mei lalu.

Jika ditemukan intimidasi, oknum terancam sanksi berat berupa pemecatan.

Ribuan Gerai Kompak Tutup Operasional

Informasi penutupan gerai Indomaret pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 sempat viral di platform X.

Pengumuman itu ditujukan kepada pelanggan setia agar mencari alternatif tempat belanja selama dua hari tersebut.

Iwan Kusmawan mengonfirmasi bahwa penutupan massal ini adalah implementasi hak pekerja yang telah disepakati.

Karena karyawan memiliki hak menolak lembur di hari libur nasional, banyak yang memilih tidak masuk kerja.

Status karyawan yang menolak bekerja kini jelas dan dilindungi kesepakatan.

Mereka boleh libur tanpa merasa terancam sanksi atau tekanan dari atasan.

Bagi karyawan yang tetap bekerja, manajemen wajib memperhitungkan jam kerja sebagai lembur sesuai undang-undang.

Fenomena ribuan gerai tutup ini menjadi bukti aspirasi kolektif pekerja dalam menuntut hak-hak mereka.

>>> Inflasi Mei 2026 Tembus 3,08%, Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu Utama

Pihak serikat pekerja masih terus memantau data resmi total gerai yang tidak beroperasi dari manajemen pusat.