Aturan Baru Konsolidasi Bank di RUU P2SK 2026 Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya
Pemerintah Indonesia tengah menggodok langkah strategis untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional.
Langkah ini dilakukan melalui penyusunan aturan konsolidasi perbankan yang menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
>>> Sony Siapkan Kejutan 2026, Bocoran Deretan Gadget Gaming Terbaru Paling Dinanti
Fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perbankan yang lebih efisien. Dengan efisiensi yang lebih baik, biaya transaksi diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat.
Urgensi Konsolidasi Perbankan
Herman Saheruddin, Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI, menjelaskan urgensi kebijakan ini.
Menurutnya, langkah ini bertujuan akhir pada penurunan biaya kredit yang harus dibayar oleh nasabah atau debitur.
Pemerintah memandang peta jalan baru bagi industri perbankan sangat diperlukan saat ini.
Hal ini karena masa berlaku Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang selama ini menjadi kompas pengembangan sektor keuangan telah berakhir.
Herman menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama secara intensif dengan pemerintah.
Kolaborasi ini bertujuan merumuskan formula yang tepat agar industri perbankan bisa menjalankan operasional dengan biaya transaksi yang lebih hemat.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Ia membedah bagaimana struktur suku bunga kredit sangat bergantung pada tingkat efisiensi sebuah bank.
Komponen Suku Bunga Kredit
Komponen pembentuk suku bunga kredit perbankan terdiri dari beberapa faktor utama.
Pertama, biaya dana (cost of fund) yaitu besaran bunga yang harus dibayarkan bank kepada pemilik dana atau deposan.
Kedua, biaya operasional (overhead) yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan bank untuk menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Ketiga, margin keuntungan yaitu selisih keuntungan yang ditargetkan oleh pihak perbankan.
Update Terbaru
Pemilik Emas 74 Kg di Sentul Bukan Febrie Adriansyah, Klaim Kuasa Hukum
Sabtu / 18-07-2026, 08:53 WIB
Bintang 'The Bear' Abby Elliott Ajukan Gugatan Cerai dari Suami Produser
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Kenny Niedermeier Ungkap Kondisi Terbaru Putrinya yang Alami Pendarahan Otak
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Mendikdasmen Data Sekolah Minim Murid, Koordinasi dengan Mendagri
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
5 Fakta Menarik Jelang Duel Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Dua Kapal Tanker Iran Meledak di Selat Hormuz Akibat Ranjau AS
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Elkan Baggott Bantu Millwall Kalahkan CD Eldense dalam Laga Uji Coba
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Indonesia Berpeluang Juara Free Fire dan MWI di EWC 2026
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
Syarat WNI Masuk Wilayah Seberang Laut Prancis Tanpa Visa
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
Japan Open 2026: Putri KW Tantang Mimpi Buruk Akane Yamaguchi
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
AS Diselimuti Kabut Asap, Trump Salahkan Kanada Jadi Biang Kerok
Sabtu / 18-07-2026, 08:46 WIB
Rekan Duet Jay Idzes di Sassuolo, Tarik Muharemovic, Resmi Gabung Leeds United
Sabtu / 18-07-2026, 08:45 WIB
Polda Metro Imbau Waspadai Perilaku Lane Hogger di Jalan Tol
Sabtu / 18-07-2026, 08:45 WIB
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pelé dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
Sabtu / 18-07-2026, 08:45 WIB







