Aturan Baru Konsolidasi Bank di RUU P2SK 2026 Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya
Pemerintah Indonesia tengah menggodok langkah strategis untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional.
Langkah ini dilakukan melalui penyusunan aturan konsolidasi perbankan yang menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
>>> Sony Siapkan Kejutan 2026, Bocoran Deretan Gadget Gaming Terbaru Paling Dinanti
Fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perbankan yang lebih efisien. Dengan efisiensi yang lebih baik, biaya transaksi diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat.
Urgensi Konsolidasi Perbankan
Herman Saheruddin, Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI, menjelaskan urgensi kebijakan ini.
Menurutnya, langkah ini bertujuan akhir pada penurunan biaya kredit yang harus dibayar oleh nasabah atau debitur.
Pemerintah memandang peta jalan baru bagi industri perbankan sangat diperlukan saat ini.
Hal ini karena masa berlaku Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang selama ini menjadi kompas pengembangan sektor keuangan telah berakhir.
Herman menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama secara intensif dengan pemerintah.
Kolaborasi ini bertujuan merumuskan formula yang tepat agar industri perbankan bisa menjalankan operasional dengan biaya transaksi yang lebih hemat.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Ia membedah bagaimana struktur suku bunga kredit sangat bergantung pada tingkat efisiensi sebuah bank.
Komponen Suku Bunga Kredit
Komponen pembentuk suku bunga kredit perbankan terdiri dari beberapa faktor utama.
Pertama, biaya dana (cost of fund) yaitu besaran bunga yang harus dibayarkan bank kepada pemilik dana atau deposan.
Kedua, biaya operasional (overhead) yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan bank untuk menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Ketiga, margin keuntungan yaitu selisih keuntungan yang ditargetkan oleh pihak perbankan.
Update Terbaru
SBY Ungkap Empat Strategi Jitu Bawa Indonesia Selamat dari Krisis
Rabu / 03-06-2026, 03:45 WIB
Wales Hadapi Ghana dalam Laga Persahabatan di Cardiff
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Korea Selatan Juarai Piala Uber 2026 Usai Kalahkan China 3-1
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Tunggak Pajak Rp300 Juta, Rekening Perusahaan Energi Diblokir KPP
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Selebgram Dani Mukti Tangani Pernikahan Putra Hasto Kristiyanto, Serasa Tugas Negara
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Mees Hilgers Resmi Kembali ke Timnas Indonesia, Ungkap Masa Sulit di 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Thomas Tuchel Resmi Latih Inggris, Target Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Pengamat Soroti Kecerdasan Arkhan Kaka di Balik Kemenangan Timnas U19
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Veda Ega Pratama, Pembalap Indonesia yang Mengejutkan Dunia di Mugello 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:40 WIB
Sekolah Vokasi Unpad Kaji Prodi Baru 2026, Jurusan AI Paling Banyak Dicari
Rabu / 03-06-2026, 03:40 WIB
Peminat Profesi Guru Turun Akibat Seleksi Diperketat? Ini Analisis Terbaru Pakar
Rabu / 03-06-2026, 03:40 WIB
Ulang Tahun ke-78, Umuh Muchtar: Prestasi Persib Lampaui Harapan
Rabu / 03-06-2026, 03:35 WIB
Catat! Syarat Dokumen Resmi SPMB Jakarta 2026 Jenjang SMP, SMA, SMK Terbaru
Rabu / 03-06-2026, 03:35 WIB
8 Kebiasaan Sepele Bikin Mobil Toyota Boros BBM, Nomor 5 Sering Diabaikan Pemiliknya!
Rabu / 03-06-2026, 03:35 WIB






