Pemerintah Indonesia tengah menggodok langkah strategis untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional.

Langkah ini dilakukan melalui penyusunan aturan konsolidasi perbankan yang menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

>>> Sony Siapkan Kejutan 2026, Bocoran Deretan Gadget Gaming Terbaru Paling Dinanti

Fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perbankan yang lebih efisien. Dengan efisiensi yang lebih baik, biaya transaksi diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat.

Urgensi Konsolidasi Perbankan

Herman Saheruddin, Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI, menjelaskan urgensi kebijakan ini.

Menurutnya, langkah ini bertujuan akhir pada penurunan biaya kredit yang harus dibayar oleh nasabah atau debitur.

Pemerintah memandang peta jalan baru bagi industri perbankan sangat diperlukan saat ini.

Hal ini karena masa berlaku Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang selama ini menjadi kompas pengembangan sektor keuangan telah berakhir.

Herman menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama secara intensif dengan pemerintah.

Kolaborasi ini bertujuan merumuskan formula yang tepat agar industri perbankan bisa menjalankan operasional dengan biaya transaksi yang lebih hemat.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026).

Ia membedah bagaimana struktur suku bunga kredit sangat bergantung pada tingkat efisiensi sebuah bank.

Komponen Suku Bunga Kredit

Komponen pembentuk suku bunga kredit perbankan terdiri dari beberapa faktor utama.

Pertama, biaya dana (cost of fund) yaitu besaran bunga yang harus dibayarkan bank kepada pemilik dana atau deposan.

Kedua, biaya operasional (overhead) yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan bank untuk menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Ketiga, margin keuntungan yaitu selisih keuntungan yang ditargetkan oleh pihak perbankan.