Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti kebijakan konsolidasi perbankan nasional dalam revisi UU P2SK.

Ia menekankan bahwa penggabungan bank tidak boleh hanya bertumpu pada indikator kekuatan modal.

>>> 4 Tips Menggunakan Kartu Debit agar Lebih Disiplin dan Bebas Belanja Impulsif 2026

Pernyataan ini muncul setelah DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 ke Rapat Paripurna.

Revisi tersebut mencakup 17 poin krusial, termasuk aturan konsolidasi perbankan.

Pertimbangan Karakteristik Bank

Misbakhun menjelaskan bahwa setiap kelompok bank di Indonesia memiliki karakteristik dan peran spesifik. Kebijakan konsolidasi harus dikaji mendalam agar tidak mengabaikan fungsi unik masing-masing institusi.

Kajian komprehensif diperlukan agar regulasi tetap relevan dengan kebutuhan industri. Aspek fundamental di luar permodalan harus menjadi bahan pertimbangan utama.

Berikut poin utama terkait urgensi penyesuaian aturan konsolidasi bank:

>>> AAJI: Klaim Asuransi Kesehatan Kuartal I-2026 Melonjak 15,3%

  • Keragaman Model Bisnis: BPR dan BPD memiliki struktur operasional berbeda dengan bank komersial besar.
  • Peran Strategis: Bank kecil sering menjadi tulang punggung ekonomi di daerah yang tidak terjangkau bank nasional.
  • Proses Natural: Konsolidasi merupakan bagian dari dinamika persaingan industri yang seharusnya terjadi secara organik.

DPR melalui Komisi XI berkomitmen memastikan implementasi UU P2SK melindungi seluruh lapisan industri jasa keuangan. Langkah ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap stabilitas sektor finansial.

Tantangan Digitalisasi Perbankan

Misbakhun juga menyoroti percepatan transformasi digital di industri perbankan. Kemajuan teknologi membawa perubahan besar yang harus diantisipasi regulator.

Namun, ia mengakui adanya ketimpangan kapasitas dalam mengadopsi teknologi digital antar kelompok perbankan. Bank besar umumnya lebih siap dibandingkan bank dengan skala modal terbatas.

Tantangan utama perbankan skala kecil dalam digitalisasi meliputi infrastruktur, investasi teknologi, dan adaptasi bisnis. Tanpa dukungan tepat, bank kecil sulit bersaing di tengah tren layanan perbankan modern.

>>> Badai PHK Sektor Tambang 2026: Imbas Kuota Produksi Dipangkas Mengejutkan Pekerja

Misbakhun menutup dengan menekankan bahwa digitalisasi sudah kuat di organisasi seperti Perbanas. Namun, bagi sebagian kelompok perbankan, transisi ini masih menjadi tantangan berat.