Fasilitas ini tetap memiliki batasan omzet tahunan. Syarat utamanya omzet tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Jangka waktu pemanfaatan berbeda per kategori. Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Koperasi maksimal 4 tahun pajak.

Durasi ini bertujuan mendorong pelaku usaha terus berkembang. Nantinya mereka beralih ke sistem perpajakan normal.

Aturan Transisi Bagi Badan Usaha Model Lama

Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan yang sudah menggunakan skema PPh final UMKM sebelum PP 28/2026 berlaku.

Ini mencakup PT, CV, Firma, dan BUMDes.

Mereka masih boleh melanjutkan penggunaan skema PPh final hingga jangka waktunya berakhir. Ketentuan ini berlaku selama memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.

Batas waktu maksimal pemanfaatan bagi PT adalah 3 tahun pajak. Sedangkan CV, Firma, dan BUMDes maksimal 4 tahun pajak.

Aturan transisi ini penting untuk menjaga stabilitas perencanaan keuangan badan usaha yang sedang berjalan. Pemerintah ingin perubahan regulasi tidak mengejutkan dunia usaha yang sudah patuh.

>>> Ultimatum FMF: Pemain Liga MX Terancam Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026

Penerbitan PP 28/2026 diharapkan memberikan keadilan lebih baik bagi seluruh pelaku ekonomi. Dengan tertutupnya celah bagi usaha besar, alokasi insentif negara dapat terserap oleh UMKM yang membutuhkan.