PP 28/2026 Perketat PPh Final UMKM agar Tak Disalahgunakan Usaha Besar
Fasilitas ini tetap memiliki batasan omzet tahunan. Syarat utamanya omzet tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Jangka waktu pemanfaatan berbeda per kategori. Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Koperasi maksimal 4 tahun pajak.
Durasi ini bertujuan mendorong pelaku usaha terus berkembang. Nantinya mereka beralih ke sistem perpajakan normal.
Aturan Transisi Bagi Badan Usaha Model Lama
Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan yang sudah menggunakan skema PPh final UMKM sebelum PP 28/2026 berlaku.
Ini mencakup PT, CV, Firma, dan BUMDes.
Mereka masih boleh melanjutkan penggunaan skema PPh final hingga jangka waktunya berakhir. Ketentuan ini berlaku selama memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.
Batas waktu maksimal pemanfaatan bagi PT adalah 3 tahun pajak. Sedangkan CV, Firma, dan BUMDes maksimal 4 tahun pajak.
Aturan transisi ini penting untuk menjaga stabilitas perencanaan keuangan badan usaha yang sedang berjalan. Pemerintah ingin perubahan regulasi tidak mengejutkan dunia usaha yang sudah patuh.
>>> Ultimatum FMF: Pemain Liga MX Terancam Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026
Penerbitan PP 28/2026 diharapkan memberikan keadilan lebih baik bagi seluruh pelaku ekonomi. Dengan tertutupnya celah bagi usaha besar, alokasi insentif negara dapat terserap oleh UMKM yang membutuhkan.
Update Terbaru
Jadwal Resmi Bansos PKH dan BPNT 2026: Cek Status dan Besaran Nominal Terbaru yang Cair ke Rekening
Rabu / 03-06-2026, 04:00 WIB
Sisa 1 Tanggal Merah Juni 2026, Cek Jadwal Libur Panjang 4 Hari
Rabu / 03-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 4 – 7 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 4 – 7 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 04:00 WIB
Asus Resmi Rilis Laptop ProArt P16 dan P14 2026, Pakai Chip Nvidia RTX Terbaru
Rabu / 03-06-2026, 03:55 WIB
FTC Rilis Nama 97 Dealer yang Diberi Peringatan Soal Harga Menyesatkan
Rabu / 03-06-2026, 03:50 WIB
SBY Ungkap Empat Strategi Jitu Bawa Indonesia Selamat dari Krisis
Rabu / 03-06-2026, 03:45 WIB
Wales Hadapi Ghana dalam Laga Persahabatan di Cardiff
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Korea Selatan Juarai Piala Uber 2026 Usai Kalahkan China 3-1
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Tunggak Pajak Rp300 Juta, Rekening Perusahaan Energi Diblokir KPP
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Selebgram Dani Mukti Tangani Pernikahan Putra Hasto Kristiyanto, Serasa Tugas Negara
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Mees Hilgers Resmi Kembali ke Timnas Indonesia, Ungkap Masa Sulit di 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Thomas Tuchel Resmi Latih Inggris, Target Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB
Pengamat Soroti Kecerdasan Arkhan Kaka di Balik Kemenangan Timnas U19
Rabu / 03-06-2026, 03:44 WIB






