PP 28/2026 Perketat PPh Final UMKM agar Tak Disalahgunakan Usaha Besar
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2022.
Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sasaran insentif pajak bagi pelaku usaha kecil.
>>> Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Cair Resmi dan Nominal Terbaru ASN TNI Polri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan baru bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM.
Skema pajak ringan yang dikhususkan bagi sektor UMKM selama ini kerap dimanfaatkan perusahaan berskala besar. Purbaya menekankan pentingnya kejujuran dalam berbisnis, terutama ketika usaha sudah berkembang besar.
Ia mengingatkan agar pengusaha yang usahanya telah "naik kelas" tidak lagi mencari celah mendapatkan tarif pajak murah.
Aturan Baru PPh Final UMKM 2026
Perusahaan besar dilarang memecah entitas usahanya menjadi bagian kecil. Tujuannya agar tidak mendapatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah.
Sistem perpajakan terbaru coretax kini memiliki kemampuan canggih. Sistem ini dapat mendeteksi siapa pemilik manfaat atau beneficiary sebenarnya dari suatu badan usaha.
Pemerintah memastikan fasilitas pajak UMKM hanya bisa dinikmati pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Dengan teknologi pemantauan yang lebih ketat, praktik manipulasi tidak akan bisa dilakukan lagi.
Ketentuan Subjek Pajak PPh Final UMKM
Melalui PP 28/2026, pemerintah memperketat daftar wajib pajak yang boleh menggunakan skema PPh final UMKM tarif 0,5 persen.
Fasilitas ini hanya diberikan kepada kategori tertentu.
Wajib pajak yang berhak meliputi Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha skala tertentu. Juga Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan dan Koperasi yang menaungi anggotanya.
>>> Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK NISN, Ini Cara Cepat Cair ke Rekening
Update Terbaru
Pembalut Bekas Perlu Dicuci Dulu atau Langsung Dibuang? Ini Kata Studi
Sabtu / 18-07-2026, 17:09 WIB
Airlangga Hartarto Bertemu Mendag China, Bahas Penguatan Kemitraan Ekonomi
Sabtu / 18-07-2026, 17:09 WIB
Alasan Ruben Onsu Pendam Hinaan Mantan Istri Terungkap, Eks Manajer: Dia Pikir Dia Kuat
Sabtu / 18-07-2026, 17:09 WIB
Konflik AS-Iran Meningkat, Harga Minyak Melonjak 4%
Sabtu / 18-07-2026, 17:08 WIB
Pemegang Saham Setujui Buyback Saham Astra International Rp8 Triliun
Sabtu / 18-07-2026, 17:07 WIB
7 Drama China Terbaru Juli 2026, dari Overdo hingga Love for You
Sabtu / 18-07-2026, 17:07 WIB
Sinopsis 12 Strong, Film Chris Hemsworth di Bioskop Trans TV Hari Ini
Sabtu / 18-07-2026, 17:07 WIB
Lee Jong Suk Didekati untuk Drama Bareng Park Ji Hyun Usai Putus dari IU
Sabtu / 18-07-2026, 17:07 WIB
Inggris Batasi Medsos Anak, IG-TikTok Bakal Diblokir Tengah Malam
Sabtu / 18-07-2026, 17:07 WIB
Chery Perkenalkan Robot AiMOGA di Pabrik Afrika Selatan
Sabtu / 18-07-2026, 17:07 WIB
35 Suporter Argentina Alami Serangan Jantung Selama Piala Dunia 2026
Sabtu / 18-07-2026, 17:04 WIB
Andal Kharisma HCM: Platform HR Berbasis AI untuk Digitalisasi SDM
Sabtu / 18-07-2026, 17:04 WIB
57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran
Sabtu / 18-07-2026, 17:04 WIB
7 Langkah Mudah Dapatkan Saldo Dana Gratis Lewat Aplikasi MG Catch 2026
Sabtu / 18-07-2026, 17:00 WIB







