PP 28/2026 Perketat PPh Final UMKM agar Tak Disalahgunakan Usaha Besar
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2022.
Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sasaran insentif pajak bagi pelaku usaha kecil.
>>> Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Cair Resmi dan Nominal Terbaru ASN TNI Polri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan baru bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM.
Skema pajak ringan yang dikhususkan bagi sektor UMKM selama ini kerap dimanfaatkan perusahaan berskala besar. Purbaya menekankan pentingnya kejujuran dalam berbisnis, terutama ketika usaha sudah berkembang besar.
Ia mengingatkan agar pengusaha yang usahanya telah "naik kelas" tidak lagi mencari celah mendapatkan tarif pajak murah.
Aturan Baru PPh Final UMKM 2026
Perusahaan besar dilarang memecah entitas usahanya menjadi bagian kecil. Tujuannya agar tidak mendapatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah.
Sistem perpajakan terbaru coretax kini memiliki kemampuan canggih. Sistem ini dapat mendeteksi siapa pemilik manfaat atau beneficiary sebenarnya dari suatu badan usaha.
Pemerintah memastikan fasilitas pajak UMKM hanya bisa dinikmati pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Dengan teknologi pemantauan yang lebih ketat, praktik manipulasi tidak akan bisa dilakukan lagi.
Ketentuan Subjek Pajak PPh Final UMKM
Melalui PP 28/2026, pemerintah memperketat daftar wajib pajak yang boleh menggunakan skema PPh final UMKM tarif 0,5 persen.
Fasilitas ini hanya diberikan kepada kategori tertentu.
Wajib pajak yang berhak meliputi Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha skala tertentu. Juga Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan dan Koperasi yang menaungi anggotanya.
>>> Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK NISN, Ini Cara Cepat Cair ke Rekening
Update Terbaru
Mississippi State Tantang Georgia Bulldogs Berebut Tiket ke Omaha
Rabu / 03-06-2026, 03:20 WIB
Mengenal Apa Itu PMI: Indikator Ekonomi yang Paling Dicari Investor 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:20 WIB
Rupiah Melemah, Pembiayaan Kendaraan 2026 Terancam? Ini Jawaban Multifinance
Rabu / 03-06-2026, 03:20 WIB
Ghana Uji Coba Lawan Wales di Cardiff Jelang Piala Dunia
Rabu / 03-06-2026, 03:15 WIB
Aplikasi Game Penghasil Uang Marak di Google Play Store per Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:15 WIB
Cara Cek Penerima PIP 2026 Terbaru: Jadwal Cair dan Besaran Dana Resmi
Rabu / 03-06-2026, 03:15 WIB
Rolls-Royce Spectre Series II: Baterai Lebih Besar, 8.108 Lampu di Dasbor
Rabu / 03-06-2026, 03:10 WIB
Serangan NFC pada HP Android Melonjak 188%, Saldo Rekening Bisa Ludes
Rabu / 03-06-2026, 03:10 WIB
Inflasi Zona Euro Tembus 3,2% Akibat Perang Iran, ECB Siap Naikkan Suku Bunga
Rabu / 03-06-2026, 03:04 WIB
Tren Beli Polis Meningkat, Mengapa Pendapatan Asuransi 2026 Justru Turun?
Rabu / 03-06-2026, 03:04 WIB
BPS: Harga Beras Naik di Semua Lini Distribusi pada Mei 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:04 WIB
WOM Finance Lebih Selektif Rilis Surat Utang di 2026, Strategi Jaga Keuangan Aman
Rabu / 03-06-2026, 03:04 WIB
Resmi! TORONTOTOKYO Gabung OG, Kejutan Bursa Transfer Esports 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:00 WIB
Profil Nanik S Deyang, Sosok Asal Madiun yang Resmi Jadi Kepala BGN 2026
Rabu / 03-06-2026, 03:00 WIB






