Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2022.

Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sasaran insentif pajak bagi pelaku usaha kecil.

>>> Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Cair Resmi dan Nominal Terbaru ASN TNI Polri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan baru bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM.

Skema pajak ringan yang dikhususkan bagi sektor UMKM selama ini kerap dimanfaatkan perusahaan berskala besar. Purbaya menekankan pentingnya kejujuran dalam berbisnis, terutama ketika usaha sudah berkembang besar.

Ia mengingatkan agar pengusaha yang usahanya telah "naik kelas" tidak lagi mencari celah mendapatkan tarif pajak murah.

Aturan Baru PPh Final UMKM 2026

Perusahaan besar dilarang memecah entitas usahanya menjadi bagian kecil. Tujuannya agar tidak mendapatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah.

Sistem perpajakan terbaru coretax kini memiliki kemampuan canggih. Sistem ini dapat mendeteksi siapa pemilik manfaat atau beneficiary sebenarnya dari suatu badan usaha.

Pemerintah memastikan fasilitas pajak UMKM hanya bisa dinikmati pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Dengan teknologi pemantauan yang lebih ketat, praktik manipulasi tidak akan bisa dilakukan lagi.

Ketentuan Subjek Pajak PPh Final UMKM

Melalui PP 28/2026, pemerintah memperketat daftar wajib pajak yang boleh menggunakan skema PPh final UMKM tarif 0,5 persen.

Fasilitas ini hanya diberikan kepada kategori tertentu.

Wajib pajak yang berhak meliputi Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha skala tertentu. Juga Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan dan Koperasi yang menaungi anggotanya.

>>> Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK NISN, Ini Cara Cepat Cair ke Rekening