Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Keputusan suspend ini diambil karena belasan dapur pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

>>> Adrien Rabiot Bidik Bintang Ketiga, Ambisi Terbaru Prancis di Piala Dunia 2026

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, mengungkapkan bahwa awalnya ada 15 unit SPPG yang masuk daftar penangguhan operasional.

Namun, dua di antaranya kini sudah diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi standar pengelolaan limbah yang ditetapkan pemerintah.

Hingga Selasa, 2 Juni 2026, masih ada 13 unit SPPG yang statusnya tetap disuspend sampai seluruh kelengkapan izin terpenuhi.

Dua unit yang telah mengantongi surat pencabutan suspend dan mulai melayani kembali adalah SPPG Jepang Pakis dan SPPG Prambatan Kidul.

Kendala Perizinan IPAL Menjadi Penyebab Utama

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menjelaskan bahwa seluruh dapur yang terdampak menghadapi kendala seragam, yaitu belum terbitnya izin IPAL.

Ia menegaskan operasional harus dihentikan sementara demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pihak Satgas bersama koordinator wilayah saat ini fokus melakukan pendampingan intensif kepada pengelola dapur agar proses pengurusan izin bisa dipercepat.

Peralihan Fokus dari Kuantitas ke Kualitas

Bellinda menjelaskan bahwa pada tahun pertama program MBG, pemerintah lebih memprioritaskan aspek kuantitas untuk mengejar pemerataan layanan.

Memasuki tahun kedua, fokus utama bergeser pada peningkatan kualitas serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.

Langkah penutupan sementara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas, di mana dapur yang belum memenuhi syarat tidak diperkenankan melayani hingga perizinan lengkap.