Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan harapannya untuk mendapatkan putusan bebas murni dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Harapan tersebut disampaikan Nadiem setelah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.

>>> Serafesya Rilis Single 'HEY', Curhatan Rindu yang Banyak Dicari 2026

Nadiem mengungkapkan keyakinannya bahwa seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang muncul telah meruntuhkan seluruh unsur dakwaan yang sebelumnya dituduhkan kepadanya.

Keyakinan Akan Keadilan

Menurut Nadiem, dalam proses hukum tindak pidana korupsi, apabila terdapat salah satu unsur saja yang tidak terpenuhi, maka terdakwa sudah sepatutnya dibebaskan.

Ia pun menekankan bahwa dirinya tidak memiliki keinginan atau opsi lain selain mendapatkan keputusan bebas murni dari majelis hakim.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain.

Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," tegas Nadiem saat memberikan pernyataan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nadiem kembali menegaskan bahwa posisinya sejalan dengan tim penasihat hukum yang terus memperjuangkan status bebas murni bagi dirinya.

Baginya, hasil akhir dari persidangan ini harus mencerminkan fakta-fakta yang telah dibedah secara mendalam selama sidang berjalan.

Terkait kemungkinan pemberian hak istimewa seperti abolisi atau amnesti, Nadiem memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Fokus utamanya saat ini adalah menjalani prosedur hukum yang sedang bergulir hingga tuntas melalui keputusan pengadilan.

Nadiem berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani dan kejujuran dalam memutus perkara yang menjeratnya.