Menurut penjelasan Nadiem, transaksi antara Google dan Gojek tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di kementeriannya.

Ia menilai jaksa telah keliru dalam mengaitkan keuntungan bisnis tersebut dengan kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.

Berikut ringkasan status dan perkembangan persidangan Nadiem Makarim:

  • Status Penahanan: Tahanan Rumah (dikabulkan majelis hakim sejak tiga minggu lalu)
  • Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara
  • Agenda Terakhir: Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) oleh Terdakwa
  • Target Putusan: Bebas Murni (Bebas dari segala dakwaan)

Nadiem sebelumnya merasa kecewa dengan tuntutan 18 tahun penjara tersebut, namun ia tetap menegaskan tidak menyesal pernah mengabdi sebagai menteri.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem juga sempat mengakui bahwa dirinya mungkin bukan pemimpin yang sempurna selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Namun, ia dengan tegas menolak jika ketidaksempurnaan dalam kepemimpinan tersebut dianggap sebagai tindakan korupsi yang merugikan negara.

Kini, publik tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus yang menarik perhatian besar ini.

>>> Fear City: Taktik Penyadapan FBI yang Mengguncang Sejarah AS

Nasib Nadiem Makarim akan ditentukan oleh kekuatan fakta persidangan dibandingkan dengan argumen yang disusun dalam dakwaan jaksa.