Ia yakin bahwa bukti-bukti yang terungkap di ruang sidang secara kolektif menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan.

"Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan," tutur Nadiem.

Menurutnya, kewajiban hukum untuk membebaskannya muncul karena fakta persidangan secara gamblang membuktikan dirinya tidak bersalah.

Nadiem merasa optimis bahwa integritas hakim akan membawa hasil yang adil sesuai dengan kebenaran yang terungkap.

>>> Resmi, Serial Euphoria Tamat di Season 3, Akhir Mengejutkan Tahun 2026

Detail Kasus dan Anggaran Chromebook

Nadiem Makarim terjerat kasus ini bersama beberapa pihak lain terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut mencakup periode pengadaan tahun 2019 hingga 2022 dengan estimasi kerugian negara yang cukup besar.

Jaksa mendakwa bahwa terdapat kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Dalam dakwaan, disebutkan ada 25 pihak, baik individu maupun korporasi, yang diduga mendapatkan keuntungan tidak sah.

  • Total kerugian negara yang didakwakan mencapai angka Rp2,1 triliun selama empat tahun periode proyek.
  • Nadiem Makarim secara pribadi dituduh oleh jaksa telah menikmati keuntungan senilai Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.
  • Sebanyak 25 entitas yang terdiri dari individu dan perusahaan disebut ikut terlibat dalam aliran dana proyek Chromebook.
  • Nadiem secara konsisten membantah tuduhan tersebut sejak awal persidangan hingga pembacaan pleidoi.

Nadiem terus melakukan pembelaan guna membuktikan bahwa tuduhan aliran dana ke kantong pribadinya tidaklah benar.

Ia memberikan klarifikasi bahwa uang senilai ratusan miliar rupiah yang dipersoalkan jaksa sebenarnya berasal dari sumber lain yang sah secara hukum.

Nadiem menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan hasil dari aksi korporasi yang melibatkan raksasa teknologi Google dan Gojek.