Influencer dan Dokter Tak Bisa Lagi Pakai Pajak UMKM 0,5% di 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu perubahan penting ada di Pasal 56. Pasal ini mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
>>> Beli Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah per 1 Juli 2026, Ini 9 Faktanya
Dalam aturan baru, tarif PPh final 0,5% tetap berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan omzet tertentu.
Namun, tidak semua jenis penghasilan bisa menggunakan skema ini.
Pemerintah memberikan batasan lebih ketat. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas dikecualikan dari fasilitas pajak ringan tersebut.
Profesi yang Dikecualikan
Aturan ini memperjelas jenis pekerjaan yang masuk kategori pekerjaan bebas. Kelompok ini terdiri dari tenaga ahli dengan lisensi atau keahlian khusus.
Beberapa profesi yang disebutkan meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dan dokter. Konsultan, notaris, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga termasuk.
Profesi lain seperti penilai, aktuaris, dan bidang serupa juga tidak boleh menggunakan PPh final 0,5%. Mereka harus mengikuti ketentuan pajak umum bagi pekerjaan bebas.
Berikut daftar lengkap profesi yang dikecualikan:
- Tenaga ahli medis: dokter dan tenaga kesehatan profesional lainnya.
- Praktisi hukum dan administrasi: pengacara, notaris, PPAT.
- Tenaga teknis dan audit: arsitek, akuntan, penilai, aktuaris.
- Pekerja seni dan hiburan: penyanyi, aktor, sutradara, pemusik, pelawak, model.
- Pekerja kreatif digital: konten kreator, influencer, selebgram, bloger, vloger.
- Profesi pendukung lainnya: agen asuransi, agen iklan, pengawas proyek, distributor MLM.
Pemerintah kini menyasar lebih banyak kategori profesi modern. Hal ini untuk memastikan keadilan pajak sesuai jenis penghasilan.
>>> OJK Optimistis Aturan Baru DHE SDA Masuk Himbara Berjalan Lancar
Update Terbaru
Gong Yoo Gelar Tur Jumpa Penggemar Asia Perdana Bertajuk "The Long Take"
Sabtu / 18-07-2026, 01:35 WIB
GIRLSET Rilis Single Hyperpop "CHAT" Jelang Album Debut
Sabtu / 18-07-2026, 01:35 WIB
EVAN Bicara Transisi Solo dalam Cuplikan Film Dokumenter Perdananya
Sabtu / 18-07-2026, 01:35 WIB
Seo Yea Ji Resmi Bergabung dengan B.Wave Entertainment
Sabtu / 18-07-2026, 01:35 WIB
Ada 'Bisikan' Hubner di Balik Kepindahan Ole Romeny ke Fortuna Sittard
Sabtu / 18-07-2026, 01:33 WIB
Aktor Musikal Bae Na Ra dan Han Jae Ah Umumkan Persiapan Pernikahan
Sabtu / 18-07-2026, 01:33 WIB
Doh Kyung Soo Dikabarkan Akan Bintangi Drama Komedi Zombie "We Are the Zombie"
Sabtu / 18-07-2026, 01:33 WIB
TXT Umumkan Konser VR Ketiga 'ENDLESS RIDE', Mulai Tayang 31 Juli 2026
Sabtu / 18-07-2026, 01:31 WIB
Yeonjun TXT Catat Rekor Penjualan Album Solo Tertinggi 2026 dengan "NO LABELS: PART 02"
Sabtu / 18-07-2026, 01:31 WIB
Mural Polikrom Berusia 3.000 Tahun di Peru Ubah Kronologi Periode Formatif
Sabtu / 18-07-2026, 01:30 WIB
Final Fantasy Resonance Hadirkan Mini-Game Lompat Tali Ikonik dari FF9
Sabtu / 18-07-2026, 01:23 WIB
Square Enix Batalkan Final Fantasy 14 Mobile Sebelum Rilis Global
Sabtu / 18-07-2026, 01:23 WIB
Jaadugar: A Witch in Mongolia Anime Rilis Dub Inggris, Debut 18 Juli
Sabtu / 18-07-2026, 01:23 WIB
Paul Robinson Dukung Inggris Kalahkan Norwegia di Perempat Final Piala Dunia
Sabtu / 18-07-2026, 01:21 WIB







