Influencer dan Dokter Tak Bisa Lagi Pakai Pajak UMKM 0,5% di 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu perubahan penting ada di Pasal 56. Pasal ini mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
>>> Beli Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah per 1 Juli 2026, Ini 9 Faktanya
Dalam aturan baru, tarif PPh final 0,5% tetap berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan omzet tertentu.
Namun, tidak semua jenis penghasilan bisa menggunakan skema ini.
Pemerintah memberikan batasan lebih ketat. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas dikecualikan dari fasilitas pajak ringan tersebut.
Profesi yang Dikecualikan
Aturan ini memperjelas jenis pekerjaan yang masuk kategori pekerjaan bebas. Kelompok ini terdiri dari tenaga ahli dengan lisensi atau keahlian khusus.
Beberapa profesi yang disebutkan meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dan dokter. Konsultan, notaris, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga termasuk.
Profesi lain seperti penilai, aktuaris, dan bidang serupa juga tidak boleh menggunakan PPh final 0,5%. Mereka harus mengikuti ketentuan pajak umum bagi pekerjaan bebas.
Berikut daftar lengkap profesi yang dikecualikan:
- Tenaga ahli medis: dokter dan tenaga kesehatan profesional lainnya.
- Praktisi hukum dan administrasi: pengacara, notaris, PPAT.
- Tenaga teknis dan audit: arsitek, akuntan, penilai, aktuaris.
- Pekerja seni dan hiburan: penyanyi, aktor, sutradara, pemusik, pelawak, model.
- Pekerja kreatif digital: konten kreator, influencer, selebgram, bloger, vloger.
- Profesi pendukung lainnya: agen asuransi, agen iklan, pengawas proyek, distributor MLM.
Pemerintah kini menyasar lebih banyak kategori profesi modern. Hal ini untuk memastikan keadilan pajak sesuai jenis penghasilan.
>>> OJK Optimistis Aturan Baru DHE SDA Masuk Himbara Berjalan Lancar
Update Terbaru
8 Tanda HP Disadap yang Wajib Diwaspadai dan Cara Mengatasinya
Selasa / 02-06-2026, 19:54 WIB
Tanpa Megawati, Timnas Voli Putri Patok Target Tinggi di AVC Nations Cup 2026
Selasa / 02-06-2026, 19:54 WIB
Jadwal Resmi Timnas Indonesia Juni 2026: Live Eksklusif Hanya di Vidio!
Selasa / 02-06-2026, 19:54 WIB
Dreame Targetkan Masuk 10 Besar Pasar Mobil Australia dalam Lima Tahun
Selasa / 02-06-2026, 19:49 WIB
PSSI Targetkan Piala AFF 2026 untuk Pulihkan Kepercayaan Suporter
Selasa / 02-06-2026, 19:49 WIB
Mees Hilgers Buka Suara soal Masa Terberat di Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 19:49 WIB
Claude vs ChatGPT: Mana yang Lebih Unggul untuk Kebutuhan Anda?
Selasa / 02-06-2026, 19:45 WIB
Bea Cukai Tegaskan Info Rekrutmen CPNS 2026 Adalah Hoaks
Selasa / 02-06-2026, 19:44 WIB
Hasil MPL ID S17: Bigetron Hentikan Win Streak ONIC dengan Kemenangan 2-1
Selasa / 02-06-2026, 19:44 WIB
Activitas Hentikan Call of Duty Warzone di PS4 dan Xbox One pada 2026
Selasa / 02-06-2026, 19:39 WIB
Gagas Youth Development Bank, Calon Ketua HIPMI Permudah Akses Modal Cepat Cair 2026
Selasa / 02-06-2026, 19:39 WIB
Asippindo Ungkap Penyebab Porsi Penjaminan Konsumtif 2026 Melonjak Drastis
Selasa / 02-06-2026, 19:39 WIB
Xiaomi Luncurkan Tiga Wearable Baru: Smartwatch, Smart Band, dan Earbuds
Selasa / 02-06-2026, 19:34 WIB
Paul Scholes Beri Kode: Marcus Rashford ke Arsenal pada 2026?
Selasa / 02-06-2026, 19:34 WIB






