Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu perubahan penting ada di Pasal 56. Pasal ini mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

>>> Beli Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah per 1 Juli 2026, Ini 9 Faktanya

Dalam aturan baru, tarif PPh final 0,5% tetap berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan omzet tertentu.

Namun, tidak semua jenis penghasilan bisa menggunakan skema ini.

Pemerintah memberikan batasan lebih ketat. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas dikecualikan dari fasilitas pajak ringan tersebut.

Profesi yang Dikecualikan

Aturan ini memperjelas jenis pekerjaan yang masuk kategori pekerjaan bebas. Kelompok ini terdiri dari tenaga ahli dengan lisensi atau keahlian khusus.

Beberapa profesi yang disebutkan meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dan dokter. Konsultan, notaris, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga termasuk.

Profesi lain seperti penilai, aktuaris, dan bidang serupa juga tidak boleh menggunakan PPh final 0,5%. Mereka harus mengikuti ketentuan pajak umum bagi pekerjaan bebas.

Berikut daftar lengkap profesi yang dikecualikan:

  • Tenaga ahli medis: dokter dan tenaga kesehatan profesional lainnya.
  • Praktisi hukum dan administrasi: pengacara, notaris, PPAT.
  • Tenaga teknis dan audit: arsitek, akuntan, penilai, aktuaris.
  • Pekerja seni dan hiburan: penyanyi, aktor, sutradara, pemusik, pelawak, model.
  • Pekerja kreatif digital: konten kreator, influencer, selebgram, bloger, vloger.
  • Profesi pendukung lainnya: agen asuransi, agen iklan, pengawas proyek, distributor MLM.

Pemerintah kini menyasar lebih banyak kategori profesi modern. Hal ini untuk memastikan keadilan pajak sesuai jenis penghasilan.

>>> OJK Optimistis Aturan Baru DHE SDA Masuk Himbara Berjalan Lancar