Fokus pada Kreator Konten Digital

Menariknya, aturan ini secara spesifik menyebut industri kreatif digital. Konten kreator kini masuk kategori pekerjaan bebas.

Para pembuat konten di platform daring tidak bisa lagi menggunakan tarif pajak UMKM 0,5%. Mereka disetarakan dengan profesi profesional lainnya.

Kategori ini mencakup influencer, selebgram, vloger, dan bloger yang mendapat penghasilan dari media sosial. Olahragawan, pelatih, pengajar, dan penceramah juga masuk daftar pengecualian.

Moderator, peneliti, penerjemah, dan penasihat yang memberikan jasa profesional juga termasuk.

Ketentuan Penghasilan Lainnya

Selain profesi, pemerintah juga mengatur sumber penghasilan tertentu yang dikecualikan. Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di sana tidak masuk cakupan tarif final 0,5%.

Penghasilan yang sudah memiliki skema PPh final sendiri juga tetap dikecualikan. Begitu pula dengan pendapatan yang bukan objek pajak menurut undang-undang.

Pemerintah berharap revisi ini membuat struktur perpajakan lebih rapi dan tepat sasaran. Masyarakat diharapkan memahami posisi mereka sebagai wajib pajak sesuai aturan terbaru.

Bagi pelaku UMKM yang benar-benar bergerak di perdagangan atau industri manufaktur, fasilitas 0,5% umumnya masih bisa dinikmati.

>>> 7 Rekomendasi Drama China Romantis Mirip Hidden Love Terbaru 2026, Lebih Bikin Baper

Pastikan jenis usaha tidak masuk daftar pekerjaan bebas yang dilarang.