Gaji 13 merupakan tunjangan tahunan yang dinantikan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Pada 2026, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 100%.

Pencairan biasanya dijadwalkan paling cepat Juni setiap tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah memberikan apresiasi ini untuk mendukung biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru dan mendorong konsumsi domestik.

Komponen Gaji 13 Tahun 2026

Berdasarkan kebijakan fiskal 2026, berikut rincian komponen pembayaran Gaji 13:

  • Gaji Pokok: Besarnya sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG). Jika ada kenaikan gaji, dasar perhitungan menggunakan nominal terbaru.
  • Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan istri/suami (10% gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal dua anak).
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang setara harga beras untuk anggota keluarga tanggungan, disesuaikan dengan indeks harga pangan nasional.
  • Tunjangan Jabatan/Umum: Bagi pejabat struktural atau fungsional menerima tunjangan jabatan; pegawai tanpa jabatan mendapat tunjangan umum sesuai golongan.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Dibayarkan penuh 100% sesuai standar regulasi 2026 untuk meningkatkan produktivitas birokrasi.

Jadwal Pencairan Gaji 13 2026

Pemerintah biasanya menerbitkan PP dan Petunjuk Teknis (Juknis) melalui PMK pada kuartal kedua. Estimasi linimasa pencairan:

  • Mei 2026: Penerbitan regulasi resmi (PP) dan PMK.
  • Minggu Pertama Juni 2026: Rekonsiliasi data gaji dan pengajuan SPM oleh bendahara Satker ke KPPN.
  • Pertengahan Juni 2026: Pencairan dana dari Kas Negara ke rekening penerima secara serentak.

Kementerian Keuangan menyatakan pemberian Gaji 13 diharapkan meringankan biaya sekolah anak ASN dan menjadi stimulus ekonomi daerah.

Cara Cek Pencairan Gaji 13

Penerima dapat memantau status pencairan secara mandiri: