Kepolisian Republik Indonesia resmi menghadirkan inovasi digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Terobosan ini bertujuan memudahkan masyarakat agar tidak perlu lagi membawa kartu fisik saat berkendara.

SIM digital memiliki kedudukan hukum yang sah dan fungsi identik dengan versi kartu. Saat pemeriksaan atau razia lalu lintas, pengendara cukup memperlihatkan dokumen digital yang tersimpan di ponsel.

>>> Sanksi Cabut KJP Pelaku Tawuran, Dosen Hukum: Anak Makin Malas Sekolah di 2026

Manfaat dan Keunggulan SIM Digital

Implementasi teknologi ini diklaim mampu meningkatkan efisiensi serta mempercepat proses pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Selain itu, sistem digital diharapkan dapat meminimalkan risiko pemalsuan dokumen yang sering terjadi pada kartu fisik.

Iptu Rifta Dimas Sulistiyo selaku Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri menjelaskan bahwa proses pembuatan bisa dilakukan secara mandiri.

Masyarakat tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Satpas karena pendaftaran dapat diakses dari mana saja melalui aplikasi resmi.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Digital

  • Pengguna wajib memiliki SIM fisik yang statusnya masih aktif.
  • Masyarakat harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di perangkat ponsel.
  • Melakukan registrasi dan pembuatan akun di dalam aplikasi tersebut.
  • Proses digitalisasi dilakukan dengan memindai kartu fisik yang sudah dimiliki.

Dimas menekankan bahwa kepemilikan SIM aktif adalah mutlak sebelum melakukan pendaftaran di aplikasi. Jika data sudah terverifikasi, identitas berkendara akan tersimpan secara otomatis dalam format digital.

>>> Peternak Blitar Bagi Telur Gratis Protes Harga Anjlok

Panduan Cara Membuat SIM Digital

Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, Anda dapat mengikuti langkah-langkah praktis untuk mendigitalisasi kartu SIM. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pemindaian data berjalan lancar.