Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas terhadap pelajar yang terlibat tawuran.

Sanksi yang diberikan berupa pencabutan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang terbukti melanggar.

>>> Peternak Blitar Bagi Telur Gratis Protes Harga Anjlok

Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 163 pelajar kehilangan hak bantuan pendidikan akibat terlibat aksi tawuran.

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa menempuh pendidikan.

Melalui program ini, siswa mendapatkan bantuan dana bulanan serta tambahan dana untuk biaya SPP bagi yang bersekolah di institusi swasta.

Namun, efektivitas pencabutan bantuan ini sebagai hukuman mulai dipertanyakan oleh sejumlah pengamat pendidikan dan ahli hukum.

Analisis Dampak Pencabutan KJP Bagi Siswa

Menanggapi kebijakan ini, Prof Heru Susetyo, Dosen Hukum, Masyarakat, dan Studi Pembangunan di Universitas Indonesia, memberikan pandangannya.

Ia menilai bahwa sanksi pencabutan KJP cenderung kontraproduktif terhadap masa depan anak.

Menurut Prof Heru, fenomena tawuran antar pelajar memiliki akar permasalahan yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mencabut bantuan dana.

Ia menjelaskan bahwa kemiskinan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong perilaku menyimpang tersebut.

Faktor utama penyebab pelajar terlibat tawuran menurut pengamatan Prof Heru meliputi faktor ekonomi, kurangnya ikatan keluarga, keterbatasan lingkungan, dan pengaruh media sosial.

Banyak pelaku tawuran berasal dari kalangan menengah ke bawah dan merasa tidak memiliki kegiatan produktif.

Penjelasan tersebut disampaikan Prof Heru kepada tim detikEdu pada Senin, 30 Maret 2026. Ia sangat menyayangkan jika bantuan pendidikan harus dihentikan sepenuhnya bagi para pelaku tawuran.

Kekhawatiran Meningkatnya Angka Putus Sekolah