Prof Heru mengungkapkan kekhawatirannya bahwa anak-anak dari keluarga prasejahtera justru akan semakin malas untuk bersekolah. Ketika bantuan biaya pendidikan dihilangkan, mereka berisiko memilih untuk berhenti sekolah secara permanen.

Ia berpendapat bahwa kondisi ini sangat berbahaya karena tujuan utama negara seharusnya memastikan setiap anak tetap berada dalam sistem pendidikan.

>>> Resmi Comeback ke Timnas, Winger Persib Ungkap Target Mengejutkan di FIFA Matchday 2026

"Yaudah sekalian gue nggak sekolah," ujar Heru menggambarkan kemungkinan pola pikir siswa saat bantuan mereka dicabut.

Pihak sekolah dan negara diharapkan lebih kreatif dalam merancang sanksi yang memberikan efek jera tanpa mengorbankan hak pendidikan anak.

Prof Heru menyarankan agar hukuman diarahkan pada tindakan yang lebih mendidik dan solutif.

Beberapa alternatif sanksi yang dianggap lebih efektif bagi pelajar pelanggar aturan meliputi sanksi sosial seperti pelayanan masyarakat, skorsing sementara, dan tindakan pada platform media yang membiarkan konten tawuran.

Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dipastikan tidak membuat anak-anak merasa memiliki alasan untuk meninggalkan bangku sekolah.

Fokus utama pendidik seharusnya membawa mereka kembali ke jalur yang benar melalui pembinaan yang tepat.

Data Pelanggaran dan Penyebab Pencabutan KJP Plus 2023

Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tawuran memang menjadi alasan terbanyak dalam pencabutan bantuan KJP selama tahun 2023.

Namun, terdapat berbagai kategori pelanggaran lain yang juga menyebabkan hilangnya hak bantuan tersebut.

Berikut daftar lengkap alasan pencabutan bantuan KJP Plus sepanjang tahun 2023:

  • Terlibat Aksi Tawuran: 163 orang
  • Kedapatan Merokok: 103 orang
  • Menggadaikan Kartu ATM KJP: 79 orang
  • Mengundurkan Diri atau Menikah: 39 orang
  • Melakukan Perundungan atau Bullying: 27 orang
  • Absensi (Sering Tidak Masuk Sekolah): 18 orang
  • Pindah Sekolah: 11 orang
  • Orang Tua Berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang
  • Penyalahgunaan Miras atau Narkoba: 8 orang
  • Sudah Mendapatkan Pekerjaan: 8 orang
  • Membawa Senjata Tajam saat Berkendara: 7 orang
  • Melakukan Tindakan Pencurian: 5 orang
  • Siswa Sudah Lulus Pendidikan: 5 orang
  • Tindakan Asusila: 3 orang
  • Siswa Meninggal Dunia: 3 orang
  • Terlibat Perkelahian: 1 orang
  • Melakukan Tindak Pidana Umum: 1 orang
  • Secara Sukarela Menolak KJP: 1 orang

Data di atas merangkum berbagai dinamika yang terjadi di lapangan terkait distribusi dan pengawasan bantuan pendidikan di Jakarta.

Meskipun tawuran mendominasi, angka pelanggaran seperti merokok dan penyalahgunaan kartu ATM juga tergolong cukup tinggi.

Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi kebijakan sanksi ini agar tetap selaras dengan upaya menekan angka putus sekolah di ibu kota.

>>> Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Kokoh di Puncak, Marquez Makin Tertinggal

Pendidikan tetap menjadi kunci utama dalam memutus rantai kemiskinan dan perilaku negatif di kalangan remaja.