Bunga Zainal Lapor Propam, Dugaan Suap di Kasus Penipuan Rp2,3 Miliar
Bunga Zainal kembali menghadapi masalah hukum. Sang suami, Sukhdev Singh, menjadi korban penipuan investasi batu bara dengan kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Kasus yang dilaporkan sejak 2024 ini diduga mandek karena campur tangan oknum penyidik. Bunga bersama tim hukumnya melapor ke Propam Mabes Polri pada Selasa kemarin.
>>> Samsung Galaxy A37 5G Tawarkan Umur Pakai Panjang di Tengah Persaingan Spesifikasi
Dugaan Suap dan Kinerja Polisi
Tim kuasa hukum Sukhdev Singh mencurigai adanya praktik suap oleh terlapor berinisial EH kepada oknum penyidik. Kecurigaan ini muncul karena penanganan perkara dianggap lambat dan penuh kejanggalan.
Pengacara Tommy Sinulingga menyatakan proses hukum berlarut-larut tanpa alasan jelas. Ia menyayangkan EH belum ditetapkan sebagai tersangka meski bukti dianggap cukup kuat.
Pihaknya menduga penyidik tidak profesional. Aduan resmi ke Propam dilakukan untuk menindaklanjuti ketidakwajaran dalam penyidikan.
Kronologi Penipuan Investasi Batu Bara
Permasalahan bermula dari tawaran kerja sama bisnis batu bara oleh rekan lama Sukhdev Singh. Sosok yang dikenal selama 10 tahun itu menawarkan investasi yang tampak menjanjikan.
>>> Ismael Diaz Targetkan Kemenangan Perdana Panama di Piala Dunia 2026
Sukhdev Singh meminta jaminan atas modal yang disetorkan. Namun, jaminan yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan.
Rincian jaminan dari terlapor:
- Dua lembar cek masing-masing Rp330 juta
- Satu lembar cek Rp2 miliar
- Total kerugian materil Rp2,3 miliar
Bunga Zainal mengungkapkan seluruh cek tersebut adalah cek kosong. Hal ini menjadi dasar laporan pidana sejak tahun lalu.
Kekecewaan Terhadap Proses Hukum
Meski unsur pidana dan niat jahat terlapor dianggap terbukti, status EH tak kunjung berubah. Penasihat hukum menilai perkara ini sebenarnya sederhana.
>>> Alasan Jordi Amat dan Eliano Reijnders Dicoret dari Timnas Indonesia 2026
Keluarga Bunga Zainal kecewa karena hak hukum mereka terabaikan. Mereka berharap laporan ke Propam membuat penyidikan lebih transparan dan adil.
Update Terbaru
Polisi Toronto Sita 16 Ribu Merchandise Sepak Bola Palsu Jelang Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:49 WIB
Neraca Dagang RI Surplus 72 Bulan Beruntun per April 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:49 WIB
Jamkrida Sumbar Genjot Sektor Produktif 2026, Penjaminan Aman dan Cepat Cair
Selasa / 02-06-2026, 15:49 WIB
6 Pemain Bintang dengan Gaji Tertinggi di Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:44 WIB
23 Kode Redeem FC Mobile 2 Juni 2026: Klaim 5.000 Gems dan Voucher Gratis
Selasa / 02-06-2026, 15:44 WIB
Jadwal Cair Gaji ke-13 Tahun 2026 Resmi Juni, Skema Terbaru Masih Dikaji
Selasa / 02-06-2026, 15:44 WIB
Gangguan Teknis Anthropic Claude AI Kuras Kuota Pengguna Global
Selasa / 02-06-2026, 15:39 WIB
IHSG Melaju 1% ke 6.193, Rupiah Tertekan ke Rp 17.883/USD
Selasa / 02-06-2026, 15:39 WIB
Resmi! Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:39 WIB
RI Ranking 3 Dunia Penyakit Hati Kronis, Menkes Ungkap Pemicunya
Selasa / 02-06-2026, 15:34 WIB
PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Dilarang Jadi Pengurang Pajak
Selasa / 02-06-2026, 15:34 WIB
IHSG Sesi I 2026 Melesat, Asing Borong Deretan Saham Blue Chip
Selasa / 02-06-2026, 15:34 WIB
10 Negara dengan Warga Paling Jarang ke Luar Negeri, Indonesia Nomor 2
Selasa / 02-06-2026, 15:33 WIB
10 Ciri HP Diretas atau Terinfeksi Malware dan Cara Mengatasinya
Selasa / 02-06-2026, 15:33 WIB






