Bunga Zainal kembali menghadapi masalah hukum. Sang suami, Sukhdev Singh, menjadi korban penipuan investasi batu bara dengan kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Kasus yang dilaporkan sejak 2024 ini diduga mandek karena campur tangan oknum penyidik. Bunga bersama tim hukumnya melapor ke Propam Mabes Polri pada Selasa kemarin.

>>> Samsung Galaxy A37 5G Tawarkan Umur Pakai Panjang di Tengah Persaingan Spesifikasi

Dugaan Suap dan Kinerja Polisi

Tim kuasa hukum Sukhdev Singh mencurigai adanya praktik suap oleh terlapor berinisial EH kepada oknum penyidik. Kecurigaan ini muncul karena penanganan perkara dianggap lambat dan penuh kejanggalan.

Pengacara Tommy Sinulingga menyatakan proses hukum berlarut-larut tanpa alasan jelas. Ia menyayangkan EH belum ditetapkan sebagai tersangka meski bukti dianggap cukup kuat.

Pihaknya menduga penyidik tidak profesional. Aduan resmi ke Propam dilakukan untuk menindaklanjuti ketidakwajaran dalam penyidikan.

Kronologi Penipuan Investasi Batu Bara

Permasalahan bermula dari tawaran kerja sama bisnis batu bara oleh rekan lama Sukhdev Singh. Sosok yang dikenal selama 10 tahun itu menawarkan investasi yang tampak menjanjikan.

>>> Ismael Diaz Targetkan Kemenangan Perdana Panama di Piala Dunia 2026

Sukhdev Singh meminta jaminan atas modal yang disetorkan. Namun, jaminan yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan.

Rincian jaminan dari terlapor:

  • Dua lembar cek masing-masing Rp330 juta
  • Satu lembar cek Rp2 miliar
  • Total kerugian materil Rp2,3 miliar

Bunga Zainal mengungkapkan seluruh cek tersebut adalah cek kosong. Hal ini menjadi dasar laporan pidana sejak tahun lalu.

Kekecewaan Terhadap Proses Hukum

Meski unsur pidana dan niat jahat terlapor dianggap terbukti, status EH tak kunjung berubah. Penasihat hukum menilai perkara ini sebenarnya sederhana.

>>> Alasan Jordi Amat dan Eliano Reijnders Dicoret dari Timnas Indonesia 2026

Keluarga Bunga Zainal kecewa karena hak hukum mereka terabaikan. Mereka berharap laporan ke Propam membuat penyidikan lebih transparan dan adil.