Cara Kelola Sukuk untuk Keuangan Keluarga 2026, Investasi Aman yang Cuan Tiap Bulan
Instrumen investasi syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Sukuk menjadi salah satu pilihan utama karena menawarkan keberkahan dan keuntungan finansial.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan sesuai prinsip Islam. Pemerintah menerbitkan Sukuk Negara, sementara perusahaan menerbitkan Sukuk Korporasi.
Landasan hukum sukuk diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Fatwa DSN-MUI Nomor 69 Tahun 2008 menyatakan penerbitan SBSN mubah selama menjaga prinsip syariah.
Prinsip fundamental sukuk adalah keberadaan aset dasar (underlying asset). Sukuk tidak boleh berbasis utang, melainkan harus didasarkan pada manfaat aset atau barang milik negara.
Berbagai akad dapat digunakan, seperti sewa (Ijarah), bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), pembiayaan proyek (Istishna'), dan perwakilan (Wakalah).
Imbal hasil berasal dari uang sewa, margin proyek, atau hasil usaha lainnya.
Pemerintah pertama kali memperkenalkan Sukuk Ritel pada tahun 2009 melalui seri SR-001. Instrumen ini memungkinkan masyarakat umum berpartisipasi dalam pembiayaan negara secara syariah.
Investor wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan pilihan tenor 2 hingga 5 tahun. Aset negara menjadi jaminan utama, sehingga tingkat keamanannya sangat terjaga.
Imbalan biasanya dibayarkan setiap bulan. Investor juga memiliki fleksibilitas untuk menjual sukuk di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
Jadwal dan Jenis Sukuk di Indonesia 2026
Pemerintah telah menyusun jadwal penawaran berbagai jenis sukuk sepanjang tahun 2026. Setiap jenis memiliki karakteristik unik yang dapat disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan investor.
- Sukuk Ritel (SR025): Masa penawaran 21 Agustus – 16 September 2026, dapat diperdagangkan kembali.
- Sukuk Tabungan (ST016): Ditawarkan 8 Mei – 3 Juni 2026, imbalan floating with floor.
- Sukuk Tabungan (ST017): Penawaran 6 November – 2 Desember 2026, bersifat non-tradable.
- Project-Based Sukuk (PBS): Diterbitkan Kemenkeu untuk mendanai proyek infrastruktur, tenor 5-30 tahun.
- Global Sukuk: Surat berharga dalam USD untuk investor institusi internasional.
- Green Sukuk: Fokus pada proyek ramah lingkungan dan energi terbarukan.
- Sukuk Bank Indonesia (SukBI): Instrumen moneter jangka pendek (1-12 bulan).
- Sukuk Korporasi: Diterbitkan BUMN atau swasta, menawarkan yield lebih tinggi dari SBN.
Update Terbaru
7 Cara Ternak Lele di Bak Plastik untuk Pemula, Panen Melimpah di Lahan Sempit 2026
Selasa / 02-06-2026, 07:14 WIB
Terpopuler: Baterai Realme C100i Awet 6 Tahun dan Top 3 HP Kamera Terbaik 2026
Selasa / 02-06-2026, 07:14 WIB
Ahli Astrologi Vinaybajrangi Ungkap Dinamika Gemini dan Cancer 2 Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 07:09 WIB
Struktur Ekonomi Indonesia 2026: Strategi Baru Hadapi Kontestasi Geoekonomi Global
Selasa / 02-06-2026, 07:09 WIB
Penjualan Toyota Kembali Merosot di 2026, Dua Pasar Utama Ini Jadi Pemicunya
Selasa / 02-06-2026, 07:09 WIB
Ilmuwan Temukan Kompas Internal pada Hati Burung Merpati
Selasa / 02-06-2026, 07:04 WIB
Aturan SPMB Jakarta 2026: Hanya Sertifikat Lomba Ini yang Resmi Diakui Berbobot Prestasi
Selasa / 02-06-2026, 07:04 WIB
Viral Gebby Vesta Diduga Diperas Sopir Taksi di Bali, Publik Heboh
Selasa / 02-06-2026, 07:04 WIB
Perusahaan Penagihan Utang di AS Mulai Gunakan Bot AI untuk Telepon Nasabah
Selasa / 02-06-2026, 06:59 WIB
Investasi Tembus Rp2.430 T, Teddy Beberkan 7 Hasil Diplomasi Prabowo
Selasa / 02-06-2026, 06:59 WIB
Shin Hye-sun Bintangi Drakor 'Dash', Drama Hukum Paling Dinanti 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:59 WIB
Garena Luncurkan Uji Coba Free Fire Kipas Beta di Asia Tenggara
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Mulai 1 Juni, Cek Syaratnya Sekarang
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP-Australia Awards 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat Terbaru!
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB






