Cara Kelola Sukuk untuk Keuangan Keluarga 2026, Investasi Aman yang Cuan Tiap Bulan
Instrumen investasi syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Sukuk menjadi salah satu pilihan utama karena menawarkan keberkahan dan keuntungan finansial.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan sesuai prinsip Islam. Pemerintah menerbitkan Sukuk Negara, sementara perusahaan menerbitkan Sukuk Korporasi.
Landasan hukum sukuk diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Fatwa DSN-MUI Nomor 69 Tahun 2008 menyatakan penerbitan SBSN mubah selama menjaga prinsip syariah.
Prinsip fundamental sukuk adalah keberadaan aset dasar (underlying asset). Sukuk tidak boleh berbasis utang, melainkan harus didasarkan pada manfaat aset atau barang milik negara.
Berbagai akad dapat digunakan, seperti sewa (Ijarah), bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), pembiayaan proyek (Istishna'), dan perwakilan (Wakalah).
Imbal hasil berasal dari uang sewa, margin proyek, atau hasil usaha lainnya.
Pemerintah pertama kali memperkenalkan Sukuk Ritel pada tahun 2009 melalui seri SR-001. Instrumen ini memungkinkan masyarakat umum berpartisipasi dalam pembiayaan negara secara syariah.
Investor wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan pilihan tenor 2 hingga 5 tahun. Aset negara menjadi jaminan utama, sehingga tingkat keamanannya sangat terjaga.
Imbalan biasanya dibayarkan setiap bulan. Investor juga memiliki fleksibilitas untuk menjual sukuk di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
Jadwal dan Jenis Sukuk di Indonesia 2026
Pemerintah telah menyusun jadwal penawaran berbagai jenis sukuk sepanjang tahun 2026. Setiap jenis memiliki karakteristik unik yang dapat disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan investor.
- Sukuk Ritel (SR025): Masa penawaran 21 Agustus – 16 September 2026, dapat diperdagangkan kembali.
- Sukuk Tabungan (ST016): Ditawarkan 8 Mei – 3 Juni 2026, imbalan floating with floor.
- Sukuk Tabungan (ST017): Penawaran 6 November – 2 Desember 2026, bersifat non-tradable.
- Project-Based Sukuk (PBS): Diterbitkan Kemenkeu untuk mendanai proyek infrastruktur, tenor 5-30 tahun.
- Global Sukuk: Surat berharga dalam USD untuk investor institusi internasional.
- Green Sukuk: Fokus pada proyek ramah lingkungan dan energi terbarukan.
- Sukuk Bank Indonesia (SukBI): Instrumen moneter jangka pendek (1-12 bulan).
- Sukuk Korporasi: Diterbitkan BUMN atau swasta, menawarkan yield lebih tinggi dari SBN.
Update Terbaru
Kisah Viral: Wanita Hampir Cerai karena Suami Beri Hadiah Makeup YSL ke Rekan Kerja
Jumat / 17-07-2026, 17:48 WIB
Fallout Veteran Brian Fargo Pastikan RPG Barunya Tak Punya Pendamping Menyebalkan
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Trailer Baru Spider-Man: Brand New Day Hanya Bisa Ditonton di Bioskop
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Thomas Tuchel Soroti DNA Sepak Bola Inggris Usai Gagal di Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Messi Hanya Lepas Satu Tembakan, Dua Assist Hancurkan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Pakar UGM Usul Potong Gaji Komisaris BUMN dan Tunjangan Pejabat untuk Bayar PPPK
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Bolehkah Olahraga saat Perut Kosong? Ini Manfaat dan Risikonya
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Polisi Pastikan Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Eks Jampidsus Asli
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dorong Konsumen Beralih ke Pertalite
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Realme Hentikan Pengembangan Produk Baru di China, Fokus ke Pasar Global
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
Samsung Luncurkan SSD 990 dengan Kecepatan 7.250 MB/s, Harga Lebih Terjangkau
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
XLSmart Perluas Jaringan 5G Blanket Coverage di 8 Wilayah Jawa Timur
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berkompetisi di Super League Musim Ini
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB







