Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor sumber daya alam (SDA).

Kebijakan ini memicu pertanyaan publik tentang peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam struktur baru tersebut.

>>> Resmi! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Juni 2026 dari Aceh hingga Papua

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak mengurangi tugas pokok DJBC.

Bea Cukai tetap memegang mandat penuh untuk mengawasi dan memeriksa setiap lalu lintas barang yang keluar-masuk Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa DSI bertujuan mengonsolidasikan perdagangan SDA strategis di satu pintu. Namun, aspek pengawasan keamanan dan kepatuhan hukum tetap di bawah kendali Bea Cukai.

Fungsi Bea Cukai Tetap Normal

Fungsi Bea Cukai dipastikan berjalan seperti biasa tanpa perubahan wewenang dalam pemeriksaan fisik maupun dokumen ekspor-impor.

Hal ini disampaikan Purbaya untuk menepis anggapan bahwa peran institusi tersebut akan dipangkas.

DSI bertindak sebagai entitas perdagangan (trading), namun legalitas dan pemeriksaan barang tetap menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Tidak ada fungsi Bea Cukai yang hilang atau dialihkan ke badan lain.

Pemerintah justru berupaya memperkuat kapasitas DJBC agar mampu mengimbangi beban kerja yang semakin kompleks. Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menginstruksikan pengurangan wewenang bagi Bea Cukai.

Reformasi Internal dan Peringatan Presiden

Presiden Prabowo meminta perbaikan kinerja signifikan agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha lebih optimal. Pesan ini menjadi peringatan keras bagi jajaran pimpinan di lingkungan kementerian.

Dalam arahannya, Presiden menekankan penguatan Bea Cukai sebagai prioritas untuk mendukung kelancaran ekonomi nasional. Efisiensi kerja harus diutamakan, dan Presiden tidak segan mengganti pejabat yang gagal menjalankan tugas.