Pemerintah Indonesia melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah menetapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam.

Proses ekspor kini harus dilakukan melalui satu pintu sesuai Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA).

>>> Dua Eksportir CPO Diusut Terkait Manipulasi Transfer Pricing

Aturan ini juga mewajibkan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

Analisis AAUI terhadap Kebijakan Baru

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencermati kebijakan ini secara mendalam. Perubahan tata kelola diyakini membawa dampak signifikan pada berbagai aspek teknis perdagangan.

Perubahan tersebut meliputi sistem administrasi, penyusunan dokumen perdagangan, hingga alur rantai logistik. Struktur kontrak antara eksportir, pembeli, penyedia jasa logistik, dan pihak pembiayaan juga akan mengalami penyesuaian.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa dampak kebijakan ini tidak langsung terasa pada seluruh lini bisnis asuransi.

Namun, ada sektor tertentu yang menjadi titik perhatian utama bagi para pelaku industri.

Menurut Budi, lini asuransi pengangkutan barang atau marine cargo menjadi sektor yang paling relevan terkena dampak. Hal ini karena keterkaitannya yang erat dengan aktivitas keluar-masuk barang antarnegara.

Aspek dalam asuransi pengangkutan yang akan terdampak meliputi aktivitas ekspor dan impor barang secara keseluruhan, nilai aset atau barang yang menjadi objek pertanggungan, penentuan rute pengiriman dan keamanan jalur logistik, kelengkapan dokumen pengapalan yang sesuai aturan baru, serta identitas pihak yang memiliki kepentingan sah atas barang selama perjalanan.

Akurasi data dalam dokumen pengapalan menjadi kunci utama bagi keberlangsungan asuransi pengangkutan. Ketidaksesuaian data dapat berisiko pada validitas perlindungan asuransi yang dimiliki oleh pelaku usaha.