Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat nilai investasi dari program golden visa telah mencapai Rp52,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan minat besar investor asing terhadap Indonesia.

Realisasi Investasi Berdasarkan Kategori

Kontribusi terbesar berasal dari investor korporasi dengan indeks visa E28D. Kelompok ini menyumbang dana sebesar Rp50,88 triliun.

>>> Dell Resmi Rilis Alienware AW3426DW, Monitor Gaming Curved Terbaru 2026

Investor individu tanpa mendirikan perusahaan (indeks E28C) menanamkan Rp179,38 miliar. Sementara itu, investor individu yang mendirikan perusahaan (indeks E28B) mencapai Rp130,27 miliar.

Hingga kini, sebanyak 1.274 dokumen golden visa telah diterbitkan. Program ini resmi diluncurkan pada 25 Juli 2024.

Negara Asal Investor Terbanyak

Amerika Serikat memimpin dengan 160 pemegang golden visa. China menyusul dengan 147 orang, dan Taiwan dengan 110 orang.

Ketiga negara tersebut menjadi penyumbang utama pemohon izin tinggal jangka panjang ini. Data ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia.

>>> PPDB Jatim 2026: 1,49 Juta PIN Disiapkan, Begini Cara Ambil Tanpa Ribet

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan program ini bersifat progresif dan kompetitif. Tujuannya adalah memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan arus modal.

Meski memberikan kemudahan, pengawasan tetap ketat. Setiap pemegang visa melalui pengecekan keamanan dan kepatuhan hukum.

"Kami memberikan kepastian bahwa tiap pemegang visa telah melalui pengecekan aspek keamanan dan kepatuhan hukum, sehingga benar-benar berkontribusi pada kepentingan nasional," ujar Hendarsam.

Golden visa memberikan izin tinggal 5 hingga 10 tahun. Pemegangnya tidak diwajibkan memiliki penjamin lokal.

>>> Covid Singapura Melonjak, Begini Kondisi Terbaru di Indonesia Tahun 2026

Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar tetap relevan. Program ini diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.