Banyak warga yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos) namun belum terdaftar secara resmi.

Hal ini sering terjadi karena data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum diperbarui sesuai kondisi terkini.

>>> Prabowo Ungkap Strategi Ekonomi 2026: Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Baru

Data yang tidak akurat membuat masyarakat yang membutuhkan tidak masuk daftar prioritas pemerintah. Kini, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pembaruan data DTSEN secara mandiri.

Mengenal Desil dalam DTSEN

Desil DTSEN adalah sistem klasifikasi tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang mendapatkan prioritas bantuan.

Berikut pembagian kelompok desil:

  • Desil 1: Miskin ekstrem
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Menuju kelas menengah
  • Desil 6–10: Menengah hingga kelas atas

Prioritas bansos diberikan untuk Desil 1 hingga 5. Program yang menggunakan data ini meliputi BPNT, PKH, dan PBI-JK.

Prosedur Pengusulan Secara Online

Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

>>> Sinyal Bahaya Ekonomi Jepang Muncul, Investor Ketar-ketir Pantau Data Terbaru 2026

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun baru jika belum memiliki.
  • Login menggunakan NIK dan kata sandi.
  • Pilih menu "Usulan" di halaman utama.
  • Lengkapi formulir data diri sesuai kondisi terkini.
  • Berikan jawaban jujur pada setiap pertanyaan.
  • Unggah foto atau dokumen pendukung jika diminta.
  • Klik "Kirim Usulan" untuk mengirim permohonan.

Setelah usulan dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan validasi dan verifikasi lebih lanjut.

Tata Cara Pengusulan Melalui Jalur Offline

Bagi yang kesulitan akses internet, bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Prosedurnya sebagai berikut: