Kabar baik bagi industri perikanan dalam negeri. Pemerintah Indonesia mengumumkan pembukaan kembali keran ekspor udang ke Arab Saudi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan konfirmasi resmi bahwa produk udang hasil tangkapan nelayan lokal kini diperbolehkan masuk ke pasar Arab Saudi.

>>> Cara Kelola Valas Tanpa Ribet, Strategi Investasi 2026 Ala DBS Indonesia

Keputusan strategis ini diambil setelah otoritas berwenang di Arab Saudi mencabut kebijakan moratorium yang sempat menghentikan pengiriman produk serupa dari Indonesia.

Izin Resmi dari SFDA

Otoritas Pengawas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA) secara resmi memberikan izin masuk bagi udang tangkapan asal Indonesia mulai 24 Mei 2026.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang solid.

Keberhasilan meyakinkan SFDA untuk membatalkan moratorium adalah hasil sinergi antara Kemenko Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI di Riyadh.

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan larangan sementara terhadap masuknya produk udang hasil tangkapan dari Indonesia. Moratorium tersebut dipicu oleh kekhawatiran terkait isu kontaminasi Cesium-137 yang merebak di pasar internasional.

Kebijakan penghentian sementara berlaku sejak 9 September 2025. Pemerintah Indonesia kemudian melakukan serangkaian langkah negosiasi yang intens.

Pemerintah berupaya memberikan bukti nyata melalui berbagai prosedur teknis guna menjamin bahwa seluruh produk udang tangkapan Indonesia aman untuk dikonsumsi.

Ishartini memaparkan bahwa suspensi sementara diberlakukan karena Arab Saudi menetapkan standar ketat yang mengharuskan setiap produk udang bebas dari Cesium-137.

Pihak SFDA merasa sangat puas setelah mendengarkan paparan mendalam mengenai tata laksana serta implementasi sertifikasi bebas kontaminasi pada sektor perikanan Indonesia.